Polisi lakukan pemeriksaan terhadap muncikari lokalisasi Saritem, Kota Bandung
Polisi lakukan pemeriksaan terhadap muncikari lokalisasi Saritem, Kota Bandung

Plh Wali Kota Bandung Tegaskan Eks Lokalisasi Saritem Jangan Dihidupkan Lagi

Media Indonesia.com • 23 Mei 2023 15:07
Bandung: Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) menegaskan eks lokalisasi Saritem sudah selesai. Jadi harus dipatuhi dan jangan ada praktik prostitusi di sana.
 
"Di mata kami, dari dahulu Saritem sudah selesai dan di sana kan ada transformasi perilaku juga semangat memperbaiki aspek moralitas," kata Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna di Bandung Selasa, 23 Mei 2023.
 
Menurut Ema, sinergitas yang terbangun antara Pemkot Bandung dan Polrestabes Bandung dan terus berkomitmen untuk tak ada lagi lokalisasi.

"Itu kan sudah terus berjalan. Kalau kemarin ada pengawasan yang kendor maka kami jaga kembali. Jadi, jangan ada kelompok yang ingin membangkitkan lagi Saritem. Saritem sudah selesai dan cukup dikenang," tegasnya.
 
Baca: Polisi Razia Lokalisasi Saritem, 2 Muncikari dan 29 PSK Dibekuk

Sebelumnya, puluhan pekerja seks komersial (PSK) di Jalan Saritem, Kota Bandung, ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung, saat razia pada Kamis (18 Mei) malam. Total ada 29 PSK dan dua orang muncikari bernama Dayat, 41, dan Priyatno, 32, yang dibawa ke Polrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Tim bergerak pada pukul 22.00 WIB dan berhasil ditangkap dua pelaku muncikari dan 29 perempuan sebagai PSK, para PSK itu dijual oleh muncikari seharga Rp200-500 ribu dan kedua muncikari itu pun mendapatkan keuntungan dari bisnis prostitusi tersebut," jelas Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono.
 
Menurut Budi, dahulu Saritem dikenal sebagai sarang tempat prostitusi. Setelah dinyatakan tutup, ternyata masih ada praktik prostitusi di sana maka dari itu dilakukan penindakan. Selain di kawasan Saritem, pihaknya juga bakal melakukan penertiban tempat prostitusi lainnya yang ada di Kota Bandung.
 
"Kedua muncikari itu dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 yang mengatur tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan juga Pasal 209 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun. Sedangkan para pekerja seks komersialnya nanti akan kami serahkan ke Dinas Sosial untuk dibina," sambungnya.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan