Kajari Kota Makassar, Andi Sundari, saat merilis kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kadis Perpustakaan Kota Makassar, di Kejari Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Mei 2023.
Kajari Kota Makassar, Andi Sundari, saat merilis kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Kadis Perpustakaan Kota Makassar, di Kejari Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Mei 2023.

Kadis Perpustakaan Makassar Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Muhammad Syawaluddin • 19 Mei 2023 21:29
Makassar: Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar, Andi Tenri Pallalo, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pembangunan pembangunan gedung perpustakaan Makassar tahun 2021.
 
Kajari Kota Makassar, Andi Sundari, mengatakan Kepala dinas Perpustakaan Kota Makassar ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan dua orang lainnya, yakni Mustakim selaku direktur CV Era uMstika Graha yang menang tender pembangunan perpustakaan, dan ketiga atas nama Ridana selaku pelaksana kegiatan,
 
"Hari ini, tim penyidik kejari Makassar menetapkan tersangka sebanyak tiga orang dalam tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun 2021," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 19 Mei 2023.

Andi Sundari juga menetapkan Kepala Dinas Perpustakaan Kota Makassar bersama dengan dua lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan sesuai dengan surat perintah penyelidikan 27 Januari 2023.
 
"Setelah melakukan beberapa kali ekspos tim penyidik menemukan dua bukti yang sah untuk penetapan tersangka," jelas dia.
 
Baca: Mangkir, KPK Ultimatum Fenny Steffy Burase

Andi menjelaskan dalam pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar yang berada di Jalan Kerung-Kerung Makassar itu menelan anggaran hingga Rp7,9 miliar.
 
Hanya saja, dalam proses pembangunan gedung perpustakaan tersebut terjadi putus kontrak sehingga pembangunannya tidak selesai 100 persen. Dalam proses penyelidikan dari laporan ahli kontruksi bangunan perpustakaan itu ada ketidaksesuaian yang terdapat dalam rencana anggaran biaya pembangunan. 
 
"Sehingga diperoleh selisih volume yang masuk analisis spesifikasi material dan pembangunan sebesar Rp3 miliar," ungkapnya. 
 
Penyidik Kejari Makassar menjerat tiga tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan