ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

Polda Sulsel Temukan 1 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Bolangi

Media Indonesia • 19 Februari 2023 20:18
Sulsel: Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu hektare yang diduga ladang ganja di tiga titik di Pegunungan Bolangi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
 
Polda Sulsel pun meminta bantuan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) untuk memotret tiga titik tersebut.
 
"Ada informasi tentang tiga titik lagi ladang ganda yang belum disentuh, karena medan yang cukup terjal dan sulit dijangkau, kepolisian akan meminta bantuan kepada Lapan untuk memotret tiga titik diduga menjadi ladang ganja," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulsel, Irhen Nana Sudjana, Minggu, 19 Februari 2023.

Dia menyebut pihaknya sudah memegang titik koordinat tiga lokasi yang diduga dijadikan ladang ganja. Titik koordinat tersebut akan diserahkan ke Lapan agar bisa memotret secara jelas di wilayah tersebut.
 
"Informasi di dapat anggota luasnya juga kurang lebih 1 hektare," sebut Nana.
 
Baca: Ladang Ganja 1 Hektare di Bone Sulsel, 2 Warga Ditangkap

Selain meminta bantuan Lapan, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Dodi Rahmawan meminta bantuan kelompok pecinta alam untuk menjangkau tiga titik lokasi ladang ganja di Pegunungan Bolangi, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone itu.
 
"Saya tidak bisa deskripsikan (tiga lokasi ladang ganja), tapi tiga titik itu ada di atas punggung Gunung Bolangi. Saya minta bantuannya dan kolaborasi, karena hanya para pecinta alam yang bisa tempuh lokasi itu," ucap dia.
 
Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menemukan 1 hektare ladang ganja di Desa Bontojai, Kecamatan Bontocani, Kabupaten Bone, setelah menangkap dua orang pengedar, yaitu Sukran Nur (SN), 37, dan Rudi Kurniawan (RK), 34. Keduanya diamankan di Jalan Hartaco, Sudiang, Makassar dan Perumahan Royal Spring, Moncongloe, Kabupaten Maros pada 13 Februari 2023.
 
Dari penangkapan keduanya ditemukan beberapa lintingan ganja yang disimpan dalam toples plastik. Saat diinterogasi, SN mengaku masih memiliki ganja lainnya yang disembunyikan di samping rumahnya. 
 
Dari ladang ganja tersebut, personel Ditres Narkoba Polda Sulsel menemukan setidaknya seribu batang tanaman ganja dengan tinggi 60 hingga 100 sentimeter.
 
Keduanya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 111 Ayat (2) sub 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan