"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan pada Minggu, 6 Februari 2022. Usai kami amankan, tim penyidik langsung estafet menggali keterangan pelaku soal berapa jumlah korbannya," ujar Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin di Mapolres Bogor, Jawa Barat, Senin, 7 Februari 2022.
Iman menyampaikan pelaku telah melakukan pencabulan sejak 2019 dengan 15 korban. Semuanya merupakan anak didiknya di tim futsal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Iman mengaku masih menginterogasi lebih lanjut guna mencari informasi. Ini untuk mencari tahu apakah ada korban yang mendapatkan tindakan fisik dari pelaku.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dan pasal 11 atau pasal 32 jo pasal 6 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Dengan ancaman enam tahun penjara," ujar Iman.
Baca: Polres Bogor Tangkap Pelatih Futsal Terduga Pelaku Pencabulan