Jakarta: Komnas HAM mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan batu andesit untuk pembangunan bendungan Bener.
Terkait peristiwa ini, Komnas HAM langsung menyatakan lima sikap dengan menarik aparat untuk dievaluasi terkait dugaan kekerasan terhadap warga desa.
"Kami mengeluarkan sikap, yang pertama meminta pada BBWS dan Badan Pertanahan untuk menunda pengukuran diatas lahan warga yang sudah setuju untuk diukur," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Kamis, 10 Februari 2022.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Balai Desa Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dan Badan Pertanahan Nasional agar menunda pengukuran lahan yang dimiliki oleh warga, meskipun warga setempat telah setuju terhadap pengukuran tanah.
“Kedua, meminta Kapolda untuk menarik aparat kepolisian di Wadas dan melakukan evaluasi total atas pendekatan keamanan pada warga dan diberi sanksi pada aparat yang melakukan kekerasan,” ujar Beka.
Beka ingin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan pihak terkait menggelar dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ganjar juga diminta untuk mempersiapkan langkah solutif terkait pro dan kontra pembangunan tambah di desa tersebut.
Sementara itu Menteri Koordinator Aparat Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah adanya kekerasan aparat yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga. Menurut Mahfud, aparat kepolisian sudah bertindak sesuai prosedur.
"Proses pengamanan kemarin memang sempat terjadi gesekan di lapangan. Tapi, gesekan itu hanya muncul dari kerumunan warga sendiri yang terlibat pro kontra atas rencana pembangunan. Sementara polri hanya melakukan langkah-langkah pengamanan. Lalu, kegiatan pengukuran tanah dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilakukan," ujar Menteri Koordinator Aparat Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Leres Anbara)
Jakarta: Komnas HAM mengecam tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian terhadap warga
Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah yang menolak desanya dijadikan lokasi penambangan batu andesit untuk pembangunan
bendungan Bener.
Terkait peristiwa ini, Komnas HAM langsung menyatakan lima sikap dengan menarik aparat untuk dievaluasi terkait dugaan kekerasan terhadap warga desa.
"Kami mengeluarkan sikap, yang pertama meminta pada BBWS dan Badan Pertanahan untuk menunda pengukuran diatas lahan warga yang sudah setuju untuk diukur," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV pada Kamis, 10 Februari 2022.
Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Balai Desa Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak dan Badan Pertanahan Nasional agar menunda pengukuran lahan yang dimiliki oleh warga, meskipun warga setempat telah setuju terhadap pengukuran tanah.
“Kedua, meminta Kapolda untuk menarik aparat kepolisian di Wadas dan melakukan evaluasi total atas pendekatan keamanan pada warga dan diberi sanksi pada aparat yang melakukan kekerasan,” ujar Beka.
Beka ingin Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan pihak terkait menggelar dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ganjar juga diminta untuk mempersiapkan langkah solutif terkait pro dan kontra pembangunan tambah di desa tersebut.
Sementara itu Menteri Koordinator Aparat Hukum dan Keamanan Mahfud MD membantah adanya kekerasan aparat yang terjadi dalam proses pengukuran lahan warga. Menurut Mahfud, aparat kepolisian sudah bertindak sesuai prosedur.
"Proses pengamanan kemarin memang sempat terjadi gesekan di lapangan. Tapi, gesekan itu hanya muncul dari kerumunan warga sendiri yang terlibat pro kontra atas rencana pembangunan. Sementara polri hanya melakukan langkah-langkah pengamanan. Lalu, kegiatan pengukuran tanah dari Kanwil BPN Jawa Tengah akan tetap dilakukan," ujar Menteri Koordinator Aparat Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (
Leres Anbara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)