Hewan ternak di Pasar Hewan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Hewan ternak di Pasar Hewan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Bupati Malang Larang Ternak Terjangkit PMK untuk Kurban

Daviq Umar Al Faruq • 06 Juni 2022 13:52
Malang: Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan, seluruh hewan ternak yang digunakan untuk kurban saat Hari Raya Idul Adha 2022 di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wajib memiliki surat keterangan sehat dari dokter hewan. Surat tersebut untuk mengantisipasi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
 
"Hasil rakor kemarin dengan Forkopimda Provinsi itu setiap hewan kurban yang dari kabupaten maupun yang lain itu nanti hampir sama, ada surat keterangan sehat dari dokter hewan. Itu nanti dokter hewan mengeluarkan bahwa hewan untuk kurban itu hewan yang layak dan sehat, yang PMK enggak boleh," kata Sanusi, Senin, 6 Juni 2022.
 
Sanusi pun melarang hewan ternak terjangkit PMK digunakan untuk kurban. "Tidak boleh dibuat hewan kurban," imbuhnya.

Baca: Sapi Perah di Tulungagung Diprioritaskan Vaksin Cegah PMK
 
Hingga saat ini, lebih dari 2.200 hewan ternak di Kabupaten Malang dilaporkan terjangkit PMK. Mayoritas ternak tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Pujon, Ngantang dan Kasembon. Kondisi itu menyebabkan produksi susu sapi di Kabupaten Malang turun.
 
"Turun, otomatis turun. Karena ketika dikasih anti biotik itu susu nya tidak boleh diperah," ujarnya.
 
Sejauh ini, Pemkab Malang belum memberikan bantuan kompensasi kepada peternak yang terdampak wabah PMK. Pemkab hanya memberikan bantuan berupa obat-obatan.
 
"Yang ada bantuan obat-obatan saja, kalau yang lain masih belum. Kalau obat-obatan, vaksin nanti kalau sudah turun, kita bantu semuanya. (Waktunya) nunggu dari Kementerian, karena tidak bisa bikin sendiri," tegasnya.
 
Sebelumnya, kasus PMK di Kabupaten Malang per 2 Juni 2022 lalu, berada di angka 2.236 kasus. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang saat ini masih mengkaji SOP pembukaan pasar hewan dengan syarat nihil kasus PMK di wilayah tersebut. 
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan