Sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. Foto: Dok/Metro TV
Sopir Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara. Foto: Dok/Metro TV

Sopir Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

MetroTV • 18 Maret 2022 11:24
Jombang: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur (Jatim) membacakan tuntutan dalam kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Ardiansyah.
 
Sidang yang dilaksanakan secara daring menyebut terdakwa Tubagus Muhammad Joddy dituntut 7 tahun penjara. Alasan JPU memberikan tuntutan tersebut yakni Joddy dianggap lalai hingga menyebabkan dua orang tewas dan dua orang luka-luka.
 
"Menurut jaksa terdakwa yang seharusnya berhenti karena sudah mengantuk dan kelelahan, justru memaksakan diri untuk terus melanjutkan perjalanan hingga mengakibatkan kecelakaan," tutur Presenter Metro TV Kevin Egan dalam tayangan Headline News di Metro TV, Kamis, 17 Maret 2022.

Akibat perbuatannya, Joddy dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan usai tuntutan dibacakan. (Hana Nushratu)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan