Cirebon: Kepolisian Resor Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, menertibkan sejumlah e-Warung yang menjamur di lokasi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Langkah tersebut dilakukan, karena banyak masyarakat mengeluhkan tindakan nakal pemilik e-Warung yang memaksa penerima BPNT membelanjakan uang bantuan di tempat usaha mereka. Bahkan sejumlah e-Warung bersiaga di lokasi penyaluran BPNT.
"Tidak boleh disiapkan e-Warung di sekitar lokasi, warga bisa membelanjakan Rp600 ribu per KPM itu dimana saja," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, Senin, 7 Maret 2022.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, sudah mulai menerapkan aturan penertiban e-Warung di lokasi penyaluran BPNT.
Baca juga: Yana Mulyana tak Pusingkan Posisi Wakil Wali Kota Bandung
Pihaknya memastikan, jika ditemukan pemilik e-Warung yang tetap beroperasi di lokasi penyaluran BPNT, akan dilakukan penertiban oleh petugas.
"Ada beberapa yang sudah ditertibkan seperti di Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Waled, dan daerah lainnya," ujarnya.
Selain menyiagakan anggota di setiap tempat pembagian BPNT, Polresta Cirebon juga menyiasati pembagian BPNT dibarengi dengan kegiatan vaksinasi.
"Kami juga menggelar vaksinasi di kegiatan pembagian BPNT, ini bisa membantu percepatan vaksinasi di Kabupaten Cirebon," tuturnya.
Apabila masih ditemukan kecurangan, pihaknya menyarankan masyarakat menghubungi langsung hotline yang disediakan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon 0813-2401-6971.
Cirebon: Kepolisian Resor Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat, menertibkan sejumlah e-Warung yang menjamur di lokasi penyaluran
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Langkah tersebut dilakukan, karena banyak masyarakat mengeluhkan tindakan nakal pemilik e-Warung yang memaksa penerima BPNT membelanjakan uang bantuan di tempat usaha mereka. Bahkan sejumlah e-Warung bersiaga di lokasi penyaluran BPNT.
"Tidak boleh disiapkan e-Warung di sekitar lokasi, warga bisa membelanjakan Rp600 ribu per KPM itu dimana saja," ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Arif Budiman, Senin, 7 Maret 2022.
Ia juga mengungkapkan, sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, sudah mulai menerapkan aturan penertiban e-Warung di lokasi penyaluran BPNT.
Baca juga:
Yana Mulyana tak Pusingkan Posisi Wakil Wali Kota Bandung
Pihaknya memastikan, jika ditemukan pemilik e-Warung yang tetap beroperasi di lokasi penyaluran BPNT, akan dilakukan penertiban oleh petugas.
"Ada beberapa yang sudah ditertibkan seperti di Kecamatan Kaliwedi, Kecamatan Waled, dan daerah lainnya," ujarnya.
Selain menyiagakan anggota di setiap tempat pembagian BPNT, Polresta Cirebon juga menyiasati pembagian BPNT dibarengi dengan kegiatan vaksinasi.
"Kami juga menggelar vaksinasi di kegiatan pembagian BPNT, ini bisa membantu percepatan vaksinasi di Kabupaten Cirebon," tuturnya.
Apabila masih ditemukan kecurangan, pihaknya menyarankan masyarakat menghubungi langsung
hotline yang disediakan Dinas Sosial Kabupaten Cirebon 0813-2401-6971.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)