Yogyakarta: Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta seluruh takmir masjid dan musala melaksanakan aturan penggunaan pengeras suara. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja sama untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Yogyakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY. Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi.
Baca: Tokoh Aceh: Pernyataan Menag Menyakiti Umat Islam
"Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.
Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu. IA menuturkan aturan tersebut justru dapat memberikan contoh baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya.
"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin.
Yogyakarta: Kantor Wilayah
Kementerian Agama Daerah Istimewa
Yogyakarta (DIY) meminta seluruh takmir masjid dan musala melaksanakan aturan penggunaan
pengeras suara. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
"Kepada seluruh takmir masjid dan musala, dan warga DIY, kami mohon dukungan dan kerja sama untuk menyosialisasikan dan melaksanakan SE Nomor 5 Tahun 2022 demi ketertiban dan kebaikan kita bersama," kata Kepala Kanwil Kemenag DIY Masmin Afif, Yogyakarta, Kamis, 24 Februari 2022.
Menurut Masmin, SE tersebut telah disebar ke seluruh kantor kemenag, kantor urusan agama (KUA), serta pengurus dewan masjid di lima kabupaten/kota di DIY. Kanwil Kemenag DIY, kata Masmin, tidak sekadar menyosialisasikan, namun membina serta melakukan pengawasan agar aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu betul-betul dipatuhi.
Baca:
Tokoh Aceh: Pernyataan Menag Menyakiti Umat Islam
"Yang namanya aplikasi di lapangan kan butuh waktu," ucap dia.
Masmin berharap tidak ada masyarakat Muslim di DIY yang keberatan dengan aturan itu. IA menuturkan aturan tersebut justru dapat memberikan contoh baik dalam merawat harmoni serta memberikan kenyamanan bagi warga lainnya.
"Justru dengan itu bisa menunjukkan sebuah harmoni dan menghargai pada pihak-pihak lain, termasuk pihak yang minoritas," tutur Masmin.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)