Sukabumi: Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan penghapusan tenaga honorer yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan bertujuan membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.
"Kami luruskan, penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian," katanya, Jumat, 17 Juni 2022.
Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, namun sayangnya upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
Hal ini, ujar dia, didasari keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca juga: Pemprov Kalteng Seleksi Tenaga Kontrak dengan Kuota 300 Orang
Pegawai di luar kategori tadi harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Tenaga yang diperkerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun P3K, yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.
"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR. Kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai harus dimasukakn dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR," tambahnya.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi terkait isu tersebut pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat meskipun di saat bersamaan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah disampaikan beberapa rekomendasi agar didapatkan solusi yang tepat.
Sukabumi: Kepala Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tauchid Jatmiko mengatakan
penghapusan tenaga honorer yang saat ini sedang ramai menjadi perbincangan bertujuan membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah.
"Kami luruskan, penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan ini karena pemerintah pusat ingin sistem kepegawaian," katanya, Jumat, 17 Juni 2022.
Menurut Tauchid, banyak tenaga honorer yang diangkat untuk diperbantukan di pemerintahan, namun sayangnya upah atau gaji yang diberikan kepada mereka banyak yang tidak layak seperti di bawah upah minimum regional (UMR).
Hal ini, ujar dia, didasari keinginan untuk membenahi sistem kepegawaian pada pemerintah. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 hanya ada dua kategori aparatur sipil negara yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Baca juga:
Pemprov Kalteng Seleksi Tenaga Kontrak dengan Kuota 300 Orang
Pegawai di luar kategori tadi harus dipekerjakan berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan digaji sesuai dengan Upah Minimum Regional (UMR). Tenaga yang diperkerjakan tidak tergolong kepada PNS ataupun P3K, yang bersangkutan harus tunduk pada UU Ketenagakerjaan karena kaitannya terhadap gaji dan hak-hak lainnya.
"Yang sekarang ingin dibenahi oleh pemerintah adalah keberadaan pegawai yang digaji tidak sesuai dengan UMR. Kami ingin menghilangkan itu sehingga pegawai harus dimasukakn dalam lingkungan UU 5/2014 tentang ASN atau UU Ketenagakerjaan sehingga gajinya bisa sesuai UMR," tambahnya.
Sementara, Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menanggapi terkait isu tersebut pihaknya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat meskipun di saat bersamaan melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) telah disampaikan beberapa rekomendasi agar didapatkan solusi yang tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)