Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polisi Penabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Taput Jadi Tersangka

Antara • 05 April 2022 23:09
Tapunuli: Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
 
Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I yang sebelumnya bertugas di Polres Sibolga. "Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa, 5 April 2022.
 
Ia menyebutkan tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
 
Baca: Pejalan Kaki di Tangsel Tewas Dihantam Truk
 
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu, 2 April kemarin.
 
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas. Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal.
 
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan