Ilustrasi Medcom.id
Ilustrasi Medcom.id

Polisi Penabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas di Taput Jadi Tersangka

Antara • 05 April 2022 23:09
Tapunuli: Oknum polisi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatra Utara, ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara.
 
Oknum polisi tersebut adalah Brigadir Kepala (Bripka) I yang sebelumnya bertugas di Polres Sibolga. "Saat ini tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W Barimbing, Selasa, 5 April 2022.
 
Ia menyebutkan tersangka I dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ujarnya.
 
Baca: Pejalan Kaki di Tangsel Tewas Dihantam Truk
 
Kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Lintas Sumatera Sibolga-Tarutung tepatnya di Desa Pagaran Lambung I, Kecamatan Adian Koting pada Sabtu, 2 April kemarin.
 
Saat itu Bripka I yang bertugas membawa vaksin sedang dalam perjalanan dari Medan menuju Sibolga dengan mengendarai mobil dinas. Bripka I diduga kelelahan dan mengantuk dan akhirnya menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal.
 
Selain menabrak warga, mobil yang dikemudikan Bripka I juga menabrak rumah warga setempat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan