Sebelum menjemput ibu sang bayi yang berinisial FN, polisi lebih dulu melakukan mediasi dengan pihak keluarga. Tersangka yang baru berusia 25 tahun itu kemudian dibawa ke Mapolsek Jember untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tadi kita bersama tim berhasil bermediasi dengan pihak keluarga. Setelahnya yang bersangkutan setuju untuk memberikan keterangan," ujar Kapolsek Ambulu AKP Ma’ruf dalam tayangan Newsline di Metro TV, Selasa, 29 Maret 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain sang ibu, polisi juga memeriksa kakek, nenek, serta nenek buyut korban. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengungkap kasus meninggalnya bayi berusia 30 hari yang diduga dibuang oleh ibu kandungnya sendiri ke dalam sumur.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka mengaku membuang bayinya karena sering dirundung lantaran tidak menyusui anaknya dengan ASI, melainkan dengan susu formula. Akibat dari perbuatannya FN dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Fatha Annisa)