Malang: Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) menggelar kegiatan nikah massal di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 8 November 2019. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 283 pasangan usia paruh baya dan pasangan berusia muda.
Rangkaian kegiatan sebelumnya dimulai dengan sidang isbat nikah pada 6-7 November 2019 kemarin di Pengadilan Agama setempat. Lalu kegiatan dilanjutkan hari ini berupa pemberian kelengkapan dokumen administrasi seperti buku nikah dan akta nikah yang sudah dipegang masing-masing pasangan.
Penyerahan dokumen tersebut diberikan secara simbolis oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang kepada JKJT. Nantinya dokumen akan langsung diserahkan kepada para peserta nikah massal.
Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan kegiatan ini telah memasuki perayaan ke IV. Nikah massal ini diselenggarakan secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Penganut Kepercayaan.
"Saya bahagia karena dengan mengikuti kegiatan nikah massal ini, pasangan yang dinikahkan telah diakui secara negara dan agama serta memiliki kekuatan hukum. Sesuai aturan apabila pasangan suami istri telah diakui pernikahannya dan dibuktikan melalui buku nikah, maka hak-hak sebagai warga Negara Indonesia bisa terpenuhi," kata Sanusi saat dikonfirmasi.
Sanusi menambahkan bahwa paradigma masyarakat yakni pernikahan hanya cukup dengan secara agama saat ini perlu diubah. Sebab, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji yang juga hadir dalam nikah massal menyampaikan terima kasih kepada Bupati Malang karena telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
"Kami dalam dua tahun terakhir ini tidak menyelenggarakan kegiatan nikah massal, untuk itu kami bersyukur JKJT menginisiasi kegiatan ini. Mudah-mudahan dokumen resmi yang sudah dimiliki sekarang bisa menambah kepercayaan diri dan mampu memperbaiki keturunan secara administrasi negara," kata Sutiaji.
Malang: Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) menggelar kegiatan nikah massal di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, 8 November 2019. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 283 pasangan usia paruh baya dan pasangan berusia muda.
Rangkaian kegiatan sebelumnya dimulai dengan sidang isbat nikah pada 6-7 November 2019 kemarin di Pengadilan Agama setempat. Lalu kegiatan dilanjutkan hari ini berupa pemberian kelengkapan dokumen administrasi seperti buku nikah dan akta nikah yang sudah dipegang masing-masing pasangan.
Penyerahan dokumen tersebut diberikan secara simbolis oleh Pengadilan Agama Kabupaten Malang kepada JKJT. Nantinya dokumen akan langsung diserahkan kepada para peserta nikah massal.
Bupati Malang, M Sanusi, mengatakan kegiatan ini telah memasuki perayaan ke IV. Nikah massal ini diselenggarakan secara Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Penganut Kepercayaan.
"Saya bahagia karena dengan mengikuti kegiatan nikah massal ini, pasangan yang dinikahkan telah diakui secara negara dan agama serta memiliki kekuatan hukum. Sesuai aturan apabila pasangan suami istri telah diakui pernikahannya dan dibuktikan melalui buku nikah, maka hak-hak sebagai warga Negara Indonesia bisa terpenuhi," kata Sanusi saat dikonfirmasi.
Sanusi menambahkan bahwa paradigma masyarakat yakni pernikahan hanya cukup dengan secara agama saat ini perlu diubah. Sebab, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji yang juga hadir dalam nikah massal menyampaikan terima kasih kepada Bupati Malang karena telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
"Kami dalam dua tahun terakhir ini tidak menyelenggarakan kegiatan nikah massal, untuk itu kami bersyukur JKJT menginisiasi kegiatan ini. Mudah-mudahan dokumen resmi yang sudah dimiliki sekarang bisa menambah kepercayaan diri dan mampu memperbaiki keturunan secara administrasi negara," kata Sutiaji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)