Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap Pemprov Jatim punya kewenangan mengeruk sungai di wilayahnya. Oleh karena itu, Khofifah meminta ada revisi regulasi terkait masalah pendangkalan aliran sungai di sejumlah daerah di Jatim.
"Pemprov Jatim selama ini tidak punya kewenangan untuk itu. Karena anggaran mengeruk sungai/kali itu ada di pemerintah kota/kabupaten, dan juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Jadi perlu ada revisi dari regulasi. Kalau kabupaten bisa (memiliki anggaran), mestinya kami diberi kewenangan," kata Khofifah, di Surabaya, Kamis, 26 Desember 2019.
Misalnya, lanjut Khofifah, Kalimas Surabaya yang menurutnya sudah mengalami pendangkalan. Bahkan ketinggian air sungai tersebut saat ini sudah dibawah ambang batas normal.
Jika Pemprov punya kewenangan mengeruk sungai, Khofifah yakin bisa mengeruk sungai-sungai yang ada di Jatim. "Jadi, ketika ada yang menemukan pendangkalan sungai, bisa merekomendasikan (pengerukan) ke kabupaten atau ke Pemprov Jatim," ujarnya.
Ketua Umum PP Muslimat itu berharap, ke depan, sungai-sungai yang ada di Jatim, baik itu di Surabaya, Gresik, Mojokerto dan lainnya, bisa dikelola dengan maksimal sebagai tempat wisata. Apalagi ketika sungai-sungai itu tersambung antar kota yang satu dengan kota lainnya.
"Saya pernah mendiskusikan untuk bisa menyiapkan wisata sungai. Apalagi kalau bisa nyambung dari Gresik, Mojokerto dan Surabaya, itu indah sekali. Maka masyarakat tidak akan buang sampah ke sungai, karena sungai akan jadi arena dimana mereka bisa tunjukkan keindahan lingkungannya," katanya.
Surabaya: Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berharap Pemprov Jatim punya kewenangan mengeruk sungai di wilayahnya. Oleh karena itu, Khofifah meminta ada revisi regulasi terkait masalah pendangkalan aliran sungai di sejumlah daerah di Jatim.
"Pemprov Jatim selama ini tidak punya kewenangan untuk itu. Karena anggaran mengeruk sungai/kali itu ada di pemerintah kota/kabupaten, dan juga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). Jadi perlu ada revisi dari regulasi. Kalau kabupaten bisa (memiliki anggaran), mestinya kami diberi kewenangan," kata Khofifah, di Surabaya, Kamis, 26 Desember 2019.
Misalnya, lanjut Khofifah, Kalimas Surabaya yang menurutnya sudah mengalami pendangkalan. Bahkan ketinggian air sungai tersebut saat ini sudah dibawah ambang batas normal.
Jika Pemprov punya kewenangan mengeruk sungai, Khofifah yakin bisa mengeruk sungai-sungai yang ada di Jatim. "Jadi, ketika ada yang menemukan pendangkalan sungai, bisa merekomendasikan (pengerukan) ke kabupaten atau ke Pemprov Jatim," ujarnya.
Ketua Umum PP Muslimat itu berharap, ke depan, sungai-sungai yang ada di Jatim, baik itu di Surabaya, Gresik, Mojokerto dan lainnya, bisa dikelola dengan maksimal sebagai tempat wisata. Apalagi ketika sungai-sungai itu tersambung antar kota yang satu dengan kota lainnya.
"Saya pernah mendiskusikan untuk bisa menyiapkan wisata sungai. Apalagi kalau bisa nyambung dari Gresik, Mojokerto dan Surabaya, itu indah sekali. Maka masyarakat tidak akan buang sampah ke sungai, karena sungai akan jadi arena dimana mereka bisa tunjukkan keindahan lingkungannya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)