Malang: Bea Cukai Malang menyita ribuan bungkus rokok ilegal yang dijual di warung-warung masyarakat. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, mengatakan, lokasi penyitaan salah satunya di Kecamatan Poncokusumo dengan barang bukti 20.780 bungkus rokok berisi 415.600 batang rokok ilegal.
"Rokok ilegal tersebut didapat dari dua toko dan satu rumah warga. Petugas juga menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," katanya, Jumat, 22 November 2019.
Penyitaan rokok ilegal juga dilakukan di Kecamatan Tirtoyudo. Petugas Bea Cukai Malang menyita 2.216 bungkus atau 44.320 batang rokok ilegal dari tiga toko berbeda.
"Informasi mengenai penjualan rokok ilegal didapat petugas dari informasi dan laporan masyarakat secara langsung maupun melalui aplikasi Siroleg," bebernya.
Dari dua lokasi operasi tersebut, pihaknya memprediksi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp215.720.708. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita gaungkan terus gerakan gempur rokok ilegal dengan terus meningkatkan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, pengusaha hasil tembakau, serta masyarakat,” pungkasnya.
Malang: Bea Cukai Malang menyita ribuan bungkus rokok ilegal yang dijual di warung-warung masyarakat. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, mengatakan, lokasi penyitaan salah satunya di Kecamatan Poncokusumo dengan barang bukti 20.780 bungkus rokok berisi 415.600 batang rokok ilegal.
"Rokok ilegal tersebut didapat dari dua toko dan satu rumah warga. Petugas juga menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai," katanya, Jumat, 22 November 2019.
Penyitaan rokok ilegal juga dilakukan di Kecamatan Tirtoyudo. Petugas Bea Cukai Malang menyita 2.216 bungkus atau 44.320 batang rokok ilegal dari tiga toko berbeda.
"Informasi mengenai penjualan rokok ilegal didapat petugas dari informasi dan laporan masyarakat secara langsung maupun melalui aplikasi Siroleg," bebernya.
Dari dua lokasi operasi tersebut, pihaknya memprediksi kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp215.720.708. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Kita gaungkan terus gerakan gempur rokok ilegal dengan terus meningkatkan sinergi antara bea cukai, pemerintah daerah, pengusaha hasil tembakau, serta masyarakat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)