Makassar: Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memblokir sebanyak 1.175 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada di Sulawesi Selatan. Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari program tilang elektronik.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Restu Widjayanto, mengatakan pada pekan lalu sebanyak 975 STNK berbagai kendaraan diblokir karena tak bayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan jumlah itu terus bertambah.
"Tentu sampai kini masih terus bertambah jumlah STNK yang terblokir karena itu tadi, tidak melunasi denda tilang. Dan sampai hari ini sudah bertambah 200," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ia mengatakan pemblokiran dilakukan karena pengendara yang kena tilang elektronik tidak mengonfirmasi balik setelah Ditlantas Polda Sulawesi Selatan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
"Dasar pemblokiran ini dilakukan karena memang tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan bermotor, atau setelah adanya konfirmasi tapi belum membayar denda tilang sampai dengan tujuh hari, itu waktu yang telah ditentukan," jelasnya.
Restu juga mengatakan penindakan ribuan STNK kendaraan tersebut terdiri dari beberapa perangkat, baik itu ETLE Statis yang sudah terpasang di seputaran kota Makassar maupun ETLE mobile.
Restu juga mengungkapkan, apabila pemilik kendaraan yang STNK-nya terblokir masih bisa konfirmasi balik untuk segera bayar denda tilang, maka otomatis aktif lagi.
"Jadi kalau pemilik kendaraan yang kena tilang itu sudah bayar denda tilang, maka secara otomatis sistem ETLE nasional itu akan memberitahu untuk dibuka blokir oleh petugas atau operator," ungkapnya.
Makassar: Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) memblokir sebanyak 1.175 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ada di
Sulawesi Selatan. Pemblokiran tersebut dilakukan sebagai bagian dari program
tilang elektronik.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulawesi Selatan, AKBP Restu Widjayanto, mengatakan pada pekan lalu sebanyak 975 STNK berbagai kendaraan diblokir karena tak bayar denda tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dan jumlah itu terus bertambah.
"Tentu sampai kini masih terus bertambah jumlah STNK yang terblokir karena itu tadi, tidak melunasi denda tilang. Dan sampai hari ini sudah bertambah 200," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ia mengatakan pemblokiran dilakukan karena pengendara yang kena tilang elektronik tidak mengonfirmasi balik setelah Ditlantas Polda Sulawesi Selatan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan.
"Dasar pemblokiran ini dilakukan karena memang tidak ada konfirmasi dari pemilik kendaraan bermotor, atau setelah adanya konfirmasi tapi belum membayar denda tilang sampai dengan tujuh hari, itu waktu yang telah ditentukan," jelasnya.
Restu juga mengatakan penindakan ribuan STNK kendaraan tersebut terdiri dari beberapa perangkat, baik itu ETLE Statis yang sudah terpasang di seputaran kota Makassar maupun ETLE mobile.
Restu juga mengungkapkan, apabila pemilik kendaraan yang STNK-nya terblokir masih bisa konfirmasi balik untuk segera bayar denda tilang, maka otomatis aktif lagi.
"Jadi kalau pemilik kendaraan yang kena tilang itu sudah bayar denda tilang, maka secara otomatis sistem ETLE nasional itu akan memberitahu untuk dibuka blokir oleh petugas atau operator," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)