Banda Aceh: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand-Indonesia (Aceh), seberat 31 kg. Selain itu, petugas juga menyita 370 kg ganja kering di dua lokasi berbeda.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengatakan pengungkapan kasus sabu terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
"Berawal dari informasi masyarakat, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai mengangkut sabu," kata Kartiko, Rabu, 5 Juni 2024.
Di dalam mobil tersebut, lanjutnya, petugas menemukan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang seberat 31 kg. Dua orang kurir, MD alias Utoh, 44, dan MM alias Panjang, 28, mereka langsung ditangkap.
"Menurut pengakuan para tersangka, sabu tersebut berasal dari Thailand dan didapat dari FS yang melarikan diri saat penggerebekan di rumahnya," ujarnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi. Pengungkapan pertama terjadi di Beutong Ateuh, Nagan Raya, pada 24 April 2024. Tim opsnal menyita 263 kg ganja dan satu kurir berinisial AM, 35.
"AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang (DPO) untuk mengantarkan ganja tersebut dengan bayaran Rp 50.000 per kg," ungkap Kartiko.
Pengungkapan kedua terjadi di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, pada 20 Mei 2024. Petugas menemukan 107 kg ganja kering di lokasi tersebut, namun para pelaku berhasil melarikan diri. Total barang bukti yang diamankan adalah 31 kg sabu, 370 kg ganja kering, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," jelasnya.
Banda Aceh: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh mengungkap peredaran gelap
narkotika jenis sabu jaringan internasional, Thailand-Indonesia (Aceh), seberat 31 kg. Selain itu, petugas juga menyita 370 kg ganja kering di dua lokasi berbeda.
Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko, mengatakan pengungkapan kasus sabu terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024, di Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Aceh.
"Berawal dari informasi masyarakat,
tim opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil memberhentikan satu mobil yang dicurigai mengangkut sabu," kata Kartiko, Rabu, 5 Juni 2024.
Di dalam mobil tersebut, lanjutnya, petugas menemukan 11 bungkus sabu dalam kemasan teh China merk Guanyinwang seberat 31 kg. Dua orang kurir, MD alias Utoh, 44, dan MM alias Panjang, 28, mereka langsung ditangkap.
"Menurut pengakuan para tersangka, sabu tersebut berasal dari Thailand dan didapat dari FS yang melarikan diri saat penggerebekan di rumahnya," ujarnya.
Selain sabu, petugas juga mengamankan ganja kering seberat 370 kg di dua lokasi. Pengungkapan pertama terjadi di Beutong Ateuh, Nagan Raya, pada 24 April 2024. Tim opsnal menyita 263 kg ganja dan satu kurir berinisial AM, 35.
"AM mengaku diupah oleh MH alias Pawang (DPO) untuk mengantarkan ganja tersebut dengan bayaran Rp 50.000 per kg," ungkap Kartiko.
Pengungkapan kedua terjadi di Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, pada 20 Mei 2024. Petugas menemukan 107 kg ganja kering di lokasi tersebut, namun para pelaku berhasil melarikan diri. Total barang bukti yang diamankan adalah 31 kg sabu, 370 kg ganja kering, 2 unit handphone, dan 1 unit mobil.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)