Solo: Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua pihak mengantisipasi agar kejadian deportasi jemaah haji tidak kembali terjadi. Ia berharap biro dan travel perjalanan haji tidak memberikan peluang untuk itu.
"Saya kira ini tidak boleh terjadi lagi. Pelanggaran-pelanggaran itu tidak boleh terjadi. Maka untuk travel tidak memberikan peluang untuk terjadi hal tersebut," ujarnya di sela kunjungan di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jumat, 31 Mei 2024.
Ia menegaskan, Indonesia dan Arab Saudi telah memiliki hubungan baik. Hal itu harus terus dijaga.
"Kita sudah mempunyai kesepakatan dengan Arab untuk memenuhi syarat (tidak melanggar aturan). Ke depan pemerintah akan mengupayakan agar hal-hal (pelanggaran) itu tidak terjadi lagi. Yang sudah terjadi kita selesaikan dengan baik," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 jemaah calon haji asal Indonesia diamankan polisi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi. Pada Warga Negara Indonesia (WNI) itu ditangkap saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali.
“Apakah (24 WNI itu) sudah dilepas (polisi Arab Saudi) atau bagaimana? Kami belum tahu," ujar Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur, di Madinah.
Aziz mengungkapkan penangkapan terjadi pada Selasa waktu setempat. Saat itu, bus berisi 24 WNI datang ke Bir Ali. Petugas haji kemudian mengecek ke dalam bus. Para WNI itu mengaku mereka adalah haji furoda atau jemaah yang diundang khusus oleh Arab Saudi.
Namun saat diminta menunjukkan kelengkapan dokumen oleh pihak Masyariq, mereka tidak bisa memberikannya. Mereka disebut-sebut hanya memiliki visa umrah. Oleh karenanya, Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
“Menurut Masyariq, jemaah tersebut memakai visa umrah. Lalu melaporkan ke polisi di sana,” kata Aziz.
Sebagai informasi, Masjid Bir Ali merupakan salah satu titik poin pemeriksaan jemaah haji yang hendak memasuki Kota Makkah. Usai jemaah haji mengambil miqot, pihak berwenang akan melakukan pengecekan terhadap bus yang ditumpangi jemaah haji.
Hanya jemaah haji yang memiliki kelengkapan dokumen resmi yang bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah. Adapun dokumen resmi yang dimaksud antara lain paspor dan visa haji.
Solo: Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta semua pihak mengantisipasi agar kejadian deportasi jemaah haji tidak kembali terjadi. Ia
berharap biro dan travel perjalanan haji tidak memberikan peluang untuk itu.
"Saya kira ini tidak boleh terjadi lagi. Pelanggaran-pelanggaran itu tidak boleh terjadi. Maka untuk travel tidak memberikan peluang untuk terjadi hal tersebut," ujarnya di sela kunjungan di Bandara Adi Soemarmo Solo, Jumat, 31 Mei 2024.
Ia menegaskan, Indonesia dan Arab Saudi telah memiliki hubungan baik. Hal itu harus terus dijaga.
"Kita sudah mempunyai kesepakatan dengan Arab untuk memenuhi syarat (tidak melanggar aturan). Ke depan pemerintah akan mengupayakan agar hal-hal (pelanggaran) itu tidak terjadi lagi. Yang sudah terjadi kita selesaikan dengan baik," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 jemaah calon haji asal Indonesia diamankan polisi Arab Saudi karena tidak memiliki visa haji resmi. Pada Warga Negara Indonesia (WNI) itu ditangkap saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali.
“Apakah (24 WNI itu) sudah dilepas (polisi Arab Saudi) atau bagaimana? Kami belum tahu," ujar Kepala Seksi Sektor Bir Ali, Aziz Hegemur, di Madinah.
Aziz mengungkapkan penangkapan terjadi pada Selasa waktu setempat. Saat itu, bus berisi 24 WNI datang ke Bir Ali. Petugas haji kemudian mengecek ke dalam bus. Para WNI itu mengaku mereka adalah haji furoda atau jemaah yang diundang khusus oleh Arab Saudi.
Namun saat diminta menunjukkan kelengkapan dokumen oleh pihak Masyariq, mereka tidak bisa memberikannya. Mereka disebut-sebut
hanya memiliki visa umrah. Oleh karenanya, Masyariq melaporkannya ke kepolisian setempat.
“Menurut Masyariq, jemaah tersebut memakai visa umrah. Lalu melaporkan ke polisi di sana,” kata Aziz.
Sebagai informasi, Masjid Bir Ali merupakan salah satu titik poin pemeriksaan jemaah haji yang hendak memasuki Kota Makkah. Usai jemaah haji mengambil miqot, pihak berwenang akan melakukan pengecekan terhadap bus yang ditumpangi jemaah haji.
Hanya jemaah haji yang memiliki kelengkapan dokumen resmi yang bisa melanjutkan perjalanan ke Makkah. Adapun dokumen resmi yang dimaksud antara lain paspor dan visa haji.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)