DPRD Kota Solo menggelar Rapat Paripurma pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Medcom.id/ Triawati
DPRD Kota Solo menggelar Rapat Paripurma pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Medcom.id/ Triawati

Rapat Paripurna Pengunduran Diri Gibran Diwarnai Interupsi

Triawati Prihatsari • 17 Juli 2024 14:50
Solo: Rapat Paripurna pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang digelar di Gedung DPRD Solo, Rabu, 17 Juli 2024 diwarnai interupsi. Interupsi dilontarkan Anggota DPRD Solo dari Fraksi PDI Perjuangan Suharsono. 
 
Rapat diawali dengan pembacaan surat pengunduran diri oleh Gibran. "Bersama ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2024 dengan ditetapkannya wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2024. Demikian untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," ucap Gibran membacakan surat pengunduran dirinya. 
 
Selanjutnya, draf pengunduran diri Gibran dari jabatan Wali Kota Solo hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah disetujui DPRD Solo. Hal itu diucapkan Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo.
 
Baca: Usai Mundur, Gibran Langsung Kosongkan Kantornya
 
DPRD Solo juga menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat di Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo hasil Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah. 

"Yang ketiga menyampaikan usulan pengangkatan Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta selama sisa masa jabatan," imbuhnya.
 
Sementara itu, anggota DPRD Fraksi PDIP Suharsono menyampaikan interupsi terkait draf yang disampaikan Ketua DPRD Solo.
 
"DPRD Solo tidak memiliki kapasitas untuk menyetujui atau tidak menyetujui. DPRD memiliki kewajiban melaksanakan usulan Wakil Wali Kota menggantikan posisi wali kota. Sehingga salam draf harus diubah bahwa DPRD tidak menyetujui. Tapi mengusulkan pada Kemendagri melalui gubernur. Hal itu agar DPRD tidak over kewenangan," ujarnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan