Polisi menangkap tiga pelaku judi online di wilayah Polda Jawa Barat
Polisi menangkap tiga pelaku judi online di wilayah Polda Jawa Barat

Polda Jabar Sita 5 Rekening Judi Online Total Rp365 Miliar

P Aditya Prakasa • 27 Juni 2024 16:10
Bandung: Sebanyak lima rekening yang dijadikan penampungan uang untuk judi online berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Ciamis yang dibantu oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Sebanyak total Rp365 miliar telah ditemukan dari lima rekening yang diduga sebagai penyimpanan uang judi online.
 
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan berawal saat petugas melakukan patroli cyber. Kemudian, dari patroli tersebut ditemukan salah seorang warga Ciamis menerima hasil deposit dari hasil judi online.
 
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap warga pemilik rekening itu. Ternyata warga itu diperintahkan oleh tersangka berinisial TCA untuk membuat rekening. Setelah dilakukan pelacakan, tersangka ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya kota dan dibawa ke Polres Ciamis pada 26 Juni," kata Jules di Mapolda Jabar, Kamis, 27 Juni 2024.

Jules mengatakan, pihaknya akan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana di rekening tersebut. Uang tersebut diduga merupakan hasil dari bisnis judi online yang dilakukan oleh TCA.
 
"Dari hasil pengecekan terhadap lima rekening, ada transaksi dengan jumlah Rp356 miliar dengan tersangka TCA. Kemudian diilakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi, termasuk ahli, barang bukti lima HP, 216 buku tabungan, satu koper biru, dan sembilan situs terindikasi judi online," ucap Jules.
 
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, tersangka TCA diamankan saat hendak pergi ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya. Keduanya merupakan admin judi online yang saat ini berada di Kamboja.
 
"TCA ditangkap saat bersiap mau berangkat ke Kamboja menemui istri dan adik iparnya. Dan keduanya (istri dan adik ipar TCA) di Kamboja sudah ditetapkan DPO (daftar pencarian orang) karena merupakan admin judi online," kata dia. 
 
Dia mengatakan, lima rekening yang diamankan terdiri dari tiga rekening milik tersangka dan dua rekening milik istrinya. Pihaknya pun sedang mendalami 216 rekening lainnya yang berhasil diungkap pascapenangkapan TCA.
 
Akmal mengatakan, TCA meminta warga yang dikenalnya untuk membuat rekening dengan imbalan Rp2,5 juta. Kemudian buku tabungan rekening, ATM, hingga M-Banking langsung dibawa TCA untuk dibawa ke Kamboja.
 
"Mereka sudah menjalankan aksi tersebut selama tiga tahun. Peran tersangka membuat rekening, dia yang bertanggung jawab ini lima rekening deposit," kata dia. 
 
Dia menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami terkait jalur transaksi keuangan di lima rekening tersebut. Sementara situs-situs yang terindikasi judi online telah diajukan pemblokiran ke Kominfo melalui Bareskrim Mabes Polri.
 
Tersangka dijerat pasal 45 ayat 3, jo pasal 27 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan