Jakarta: Bareskrim Polri melakukan pengungkapan pabrik narkoba di Vila Sunny kawasan Badung, Bali. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan ini dilakukan berkat kerjasama antar sejumlah pihak.
"Pengungkapan yang kita lakukan di Bali ini merupakan hasil kerjasama join operation antara Bareskrim dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung," kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin, 13 Mei 2024.
Wahyu menjelaskan upaya pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama 2 bulan. Dalam kasus ini polisi telah menangkap 3 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia.
Penampakan barang bukti hasil olahan ganja hidroponik. Dok: Bareskrim Polri
2 WNA Ukraina diketahui berinisial IV dan MV berperan mengendalikan hingga meracik narkoba di laboratorium yang ada di Vila Sunny kawasan Badung, Bali.
"Di lokasi kami juga menyita alat cetak ekstasi di mana barang ini sudah dipakai tapi belum berhasil karena selalu gagal dalam produksinya," jelas Wahyu.
Kemudian turut ditangkap tersangka berinisial KK yang merupakan WNA Rusia yang memiliki peran sebagai pemasar hasil produksi narkoba dari laboratorium. Kemudian tersangka ke-4 berinisial RM yang warga negara Indonesia merupakan DPO dari kasus laboratorium yang ada di Sunter Jakarta Utara berperan sebagai kurir dari jaringan Fredy Pratama ditangkap di wilayah Denpasar Bali.
"Kalau kita lihat dari estimasi dari semua barang bukti yang diamankan ini nilai senilai Rp11,5 miliar. Tapi itu di luar dari bahan narkoba yang kita sita," jelas Wahyu.
Sebelumnya Vila Sunny dijadikan lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Penampakan barang bukti hasil olahan ganja hidroponik. Dok: Bareskrim Polri
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan laboratorium Sunter pada 4 april 2024 milik tersangka FP. Dari kasus seorang buronan berinisial IM diketahui melarikan diri ke Bali.
Hasil penggeledahan di Vila Sunny Badung, ditemukan barang bukti narkotika berupa hydroponic ganja 9.799 gram, sabu, kokain, hashis dan mephedrone 437 gram. Juga ditemukan alat cetak ekstasi dan beberapa peralatan clandestine laboratorium berikut dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis mephedrone total 520,032 kilogram
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa bahan dan peralatan yang tidak ada di Indonesia dipesan dari Tiongkok melalui market place ali baba dan ali express. Sementara, bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui market place di Indonesia.
Jakarta: Bareskrim Polri melakukan pengungkapan pabrik
narkoba di Vila Sunny kawasan Badung, Bali. Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pengungkapan ini dilakukan berkat kerjasama antar sejumlah pihak.
"Pengungkapan yang kita lakukan di Bali ini merupakan hasil kerjasama join operation antara Bareskrim dengan Ditjen Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kanwil Bea Cukai Bali, Kanwil Imigrasi Bali, Ditresnarkoba Polda Bali, dan Polres Badung," kata Wahyu dalam konferensi pers, Senin, 13 Mei 2024.
Wahyu menjelaskan upaya pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama 2 bulan. Dalam kasus ini polisi telah menangkap 3 warga negara asing (WNA) dan 1 warga negara Indonesia.
Penampakan barang bukti hasil olahan ganja hidroponik. Dok: Bareskrim Polri
2 WNA Ukraina diketahui berinisial IV dan MV berperan mengendalikan hingga meracik narkoba di laboratorium yang ada di Vila Sunny kawasan Badung, Bali.
"Di lokasi kami juga menyita alat cetak ekstasi di mana barang ini sudah dipakai tapi belum berhasil karena selalu gagal dalam produksinya," jelas Wahyu.
Kemudian turut ditangkap tersangka berinisial KK yang merupakan WNA Rusia yang memiliki peran sebagai pemasar hasil produksi narkoba dari laboratorium. Kemudian tersangka ke-4 berinisial RM yang warga negara Indonesia merupakan DPO dari kasus laboratorium yang ada di Sunter Jakarta Utara berperan sebagai kurir dari jaringan Fredy Pratama ditangkap di wilayah Denpasar Bali.
"Kalau kita lihat dari estimasi dari semua barang bukti yang diamankan ini nilai senilai Rp11,5 miliar. Tapi itu di luar dari bahan narkoba yang kita sita," jelas Wahyu.
Sebelumnya Vila Sunny dijadikan lokasi clandestine laboratorium hydroponic ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.
Penampakan barang bukti hasil olahan ganja hidroponik. Dok: Bareskrim Polri
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengembangan laboratorium Sunter pada 4 april 2024 milik tersangka FP. Dari kasus seorang buronan berinisial IM diketahui melarikan diri ke Bali.
Hasil penggeledahan di Vila Sunny Badung, ditemukan barang bukti narkotika berupa hydroponic ganja 9.799 gram, sabu, kokain, hashis dan mephedrone 437 gram. Juga ditemukan alat cetak ekstasi dan beberapa peralatan clandestine laboratorium berikut dengan berbagai jenis bahan kimia prekursor untuk membuat narkoba jenis mephedrone total 520,032 kilogram
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa bahan dan peralatan yang tidak ada di Indonesia dipesan dari Tiongkok melalui market place ali baba dan ali express. Sementara, bibit ganja dikirim dari Rumania dan peralatan lainnya dibeli melalui market place di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)