Batam: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengingatkan perlu dilakukan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mencapai target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
"Pemerintah Pusat telah menyusun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Pada Penyusunan KUA PPAS 2025 sebagai acuan Pemerintah Daerah," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
Maurits menekankan agar pemerintah daerah (Pemda) menyinergikan visi, misi, strategi kebijakan fiskal daerah, program, kegiatan, sub kegiatan dan pendanaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), arahan presiden dan peraturan perundang-undangan.
"RPJMN dan RKP mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah sesuai mekanisme perencanaan pembangunan nasional, yang dilakukan melalui penyelerasan target kerangka ekonomi makro daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional," tutur Maurits.
Maurits menjelaskan APBD perlu disusun secara realistis sehingga kemampuan keuangan daerah dapat terukur secara akurat. Harapannya, kebijakan, program, target dan belanja sesuai dengan APBD yang sudah ditetapkan.
Ia menambahkan penetapan batas maksimal defisit APBD dilakukan dengan ketentuan Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya. Paling lama, setiap Agustus tahun anggaran berjalan, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan perekonomian nasional.
"Jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3 persen dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan serta jumlah pinjaman pemerintah, dan pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60 persen dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan," tegas Maurits.
Maurits berharap penyelarasan dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dapat meningkatkan sinergitas kebijakan fiskal nasional.
"Sinergi kebijakan fiskal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan pemda secara nasional sesuai dengan bagan akun standar untuk pemerintah daerah, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional dan pemantauan evaluasi pendanaan desentralisasi," ujar Maurits.
Kemendagri menyosialisasikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Acara ini berlangsung di Batam.
Batam: Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (
Kemendagri) mengingatkan perlu dilakukan penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan daerah untuk mencapai target-target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkualitas. Hal ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
"Pemerintah Pusat telah menyusun Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Pada Penyusunan KUA PPAS 2025 sebagai acuan Pemerintah Daerah," kata Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam keterangan tertulis, Senin, 12 Agustus 2024.
Maurits menekankan agar
pemerintah daerah (Pemda) menyinergikan visi, misi, strategi kebijakan fiskal daerah, program, kegiatan, sub kegiatan dan pendanaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), arahan presiden dan peraturan perundang-undangan.
"RPJMN dan RKP mempertimbangkan berbagai usulan program strategis daerah sesuai mekanisme perencanaan pembangunan nasional, yang dilakukan melalui penyelerasan target kerangka ekonomi makro daerah dan target kinerja program daerah dengan prioritas nasional," tutur Maurits.
Maurits menjelaskan APBD perlu disusun secara realistis sehingga kemampuan keuangan daerah dapat terukur secara akurat. Harapannya, kebijakan, program, target dan belanja sesuai dengan APBD yang sudah ditetapkan.
Ia menambahkan penetapan batas maksimal defisit APBD dilakukan dengan ketentuan Menteri menetapkan batas maksimal kumulatif defisit APBD untuk tahun anggaran berikutnya. Paling lama, setiap Agustus tahun anggaran berjalan, dengan memperhatikan keadaan dan perkembangan perekonomian nasional.
"Jumlah kumulatif defisit APBD dan defisit APBN tidak melebihi 3 persen dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan serta jumlah pinjaman pemerintah, dan pembiayaan utang daerah tidak melebihi 60 persen dari perkiraan produk domestik bruto tahun anggaran berkenaan," tegas Maurits.
Maurits berharap penyelarasan dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dapat meningkatkan sinergitas kebijakan fiskal nasional.
"Sinergi kebijakan fiskal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan pemda secara nasional sesuai dengan bagan akun standar untuk pemerintah daerah, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional dan pemantauan evaluasi pendanaan desentralisasi," ujar Maurits.
Kemendagri menyosialisasikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal pada penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Acara ini berlangsung di Batam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)