Bekasi: Pemkot Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Perpanjangan ATHB keempat berlangsung mulai Selasa, 3 November 2020 sampai dengan 2 Desember 2020.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
"Apabila dalam pelaksanaan perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru pada kelurahan dan kecamatan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis, 5 November 2020.
Dia mengimbau, pelaksanaan ATHB untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat untuk mengarahkan masyarakat Kota Bekasi melakukan protokol 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker).
Baca: Tingkat Kesembuhan Covid-19 di DKI Mencapai 90,1%
Kemudian, Rahmat mengimbau dinas terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan test PCR hingga mencapai target sebanyak 10 ribu test PCR setelah libur dan cuti bersama tahun 2020
Selanjutnya, juga melakukan pengaturan pencegahan penularan covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja atau pedagang, pelanggan atau konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.
Lalu, kegiatan di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
"Segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan," ujarnya.
Bekasi: Pemkot Bekasi memperpanjang masa Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman
Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat. Perpanjangan ATHB keempat berlangsung mulai Selasa, 3 November 2020 sampai dengan 2 Desember 2020.
Hal ini diatur dalam Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 300/Kep.527-BPBD/XI/2020 tentang Perpanjangan Keempat Adaptasi Tatanan Hidup Baru Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Bekasi.
"Apabila dalam pelaksanaan perpanjangan Adaptasi Tatanan Hidup Baru pada kelurahan dan kecamatan ditemukan kasus positif Covid-19 maka diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Kamis, 5 November 2020.
Dia mengimbau, pelaksanaan ATHB untuk melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi masyarakat untuk mengarahkan masyarakat Kota Bekasi melakukan protokol 3M (Mencuci Tangan, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker).
Baca: Tingkat Kesembuhan Covid-19 di DKI Mencapai 90,1%
Kemudian, Rahmat mengimbau dinas terkait untuk mengoptimalkan pelaksanaan test PCR hingga mencapai target sebanyak 10 ribu test PCR setelah libur dan cuti bersama tahun 2020
Selanjutnya, juga melakukan pengaturan pencegahan penularan covid-19 terhadap pengelola, pelaku usaha, pekerja atau pedagang, pelanggan atau konsumen, dan masyarakat yang terlibat pada sektor usaha jasa kepariwisataan dan hiburan umum.
Lalu, kegiatan di bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang agama, bidang tempat kerja, tempat/fasilitas umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.
"Segala biaya yang timbul pada perpanjangan pelaksanaan ATHB di Kota Bekasi dibebankan pada APBD Kota Bekasi atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang undangan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)