Wakajati Sulsel, Rizal Nurul Fitri, saat merilis penangkapan buronan kasus korupsi, di Kantor Kajati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis, 4 Februari 2021. (Foto: Muhammad Syawaluddin/Medcom.id)
Wakajati Sulsel, Rizal Nurul Fitri, saat merilis penangkapan buronan kasus korupsi, di Kantor Kajati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Kamis, 4 Februari 2021. (Foto: Muhammad Syawaluddin/Medcom.id)

Buron 4 Tahun Korupsi Bansos Sulsel Ditangkap

Muhammad Syawaluddin • 04 Februari 2021 19:44
Makassar: Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menangkap buron kasus korupsi Bantuan Sosial kegiatan penguatan Lembaga Distribusi Pangan Masyarakat (PLDPM) Sulawesi Selatan 2010. 
 
Terpidana kasus korupsi bansos bernama Abdul Hamid Awing itu, ditangkap Kejati Sulawesi Selatan, di halaman parkir kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 4 Februari 2021.
 
"Tadi kita tangkap,setelah dicari sejak 2017," kata Wakil Kajati Sulsel, Rizal Nurul Fitri.

Rizal menjelaskan terpidana kasus korupsi tersebut buron sejak divonis oleh Pengadilan Tipikor Makassar pada 2017. Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:105/PID.SUS/TPK/2016, tanggal 02 Mei 2017.
 
Terpidana terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor. Abdul Hamid dijatuhi hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Abdul juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp149,2 juta subsider satu tahun penjara.
 
Baca juga: Kota Bogor Terapkan Ganjil Genap pada Akhir Pekan
 
Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan sebelumnya mengamati gerak-gerik Abdul Hamid sejak sehari sebelumnya. Buron yang merugikan negara hingga Rp149.232.960 itu berhasil ditangkap setelah petugas mengetahui yang bersangkutan hendak mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan.
 
"Dari total Rp900 juta. Terpidana ini merugikan negara kurang lebih Rp149 juta. Tadi ditangkap di halaman parkir BPJS," jelasnya 
 
Rizal menambahkan Abdul Hamid yang juga bendahara Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di Kabupaten Bantaeng, akan langsung dibawa ke Lapas Kelas I Makassar untuk menjalani hukumannya. 
 
"Sebelum dibawa (ke Lapas Makassar) terpidana kita swab terlebih dahulu," jelasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan