Jepara: Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 52 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat belum maksimal. Pelanggar protokol covid-19 kesehatan mencapai 1.567.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan hasil evaluasi penerapan Perbup PKM menunjukan Perbup belum berjalan maksimal. Sebab sosialisasi Perbup PKM oleh Gugus Tugas di tingkat desa tidak tuntas.
"Masyarakat tahunya sekarang sudah dibolehkan. Tapi ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak disampaikan gugus tugas desa," ujar Dian ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 November 2020.
Akibatnya, pelaksanaan kegiatan masyarakat banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Masih dijumpai warga yang tak memakai masker dan berkerumun.
"Makanya saya minta kepada gugus tugas, ayo kita ingatkan kembali masyarakat bahwa pandemi ini belum berkahir," kata Dian.
Baca: DIY Siapkan Shelter Tambahan untuk Pasien Covid-19
Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur, menyampaikan sampai saat ini tercatat 1.567 pelanggar protokol kesehatan. Merka diberi sanksi penyitaan kartu tanda penduduk dan edukatif.
"Patroli atau operasi penerapan protokol kesehatan, ada yang dilaksanakan oleh internal kami sendiri. Ada juga yang melibatkan pihak lain. Operasi gabungan biasa kami laksanakan dengan Polres dan TNI Polri, Dishub dan BPBD," kata Syukur.
Hari ini, operasi protokol kesehatan menyasar pasar tradisional Batealit dan Tahunan. Hasilnya, sebanyak 56 orang terjaring melanggar protokol kesehatan di pasar Batealit. Sementara di pasar Tahunan mendapati 25 orang melanggar protokol kesehatan.
"Kami akan lebih tegas lagi didalam melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan ini. Sekali lagi kami ingin agar masyarakat semakin meningkatkan kesadarannya dalam melakukan penerapan protokol kesehatan," terangnya.
Jepara: Pelaksanaan Peraturan Bupati Nomor 52 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat belum maksimal. Pelanggar protokol
covid-19 kesehatan mencapai 1.567.
Bupati Jepara, Dian Kristiandi, mengatakan hasil evaluasi penerapan Perbup PKM menunjukan Perbup belum berjalan maksimal. Sebab sosialisasi Perbup PKM oleh Gugus Tugas di tingkat desa tidak tuntas.
"Masyarakat tahunya sekarang sudah dibolehkan. Tapi ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak disampaikan gugus tugas desa," ujar Dian ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 November 2020.
Akibatnya, pelaksanaan kegiatan masyarakat banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Masih dijumpai warga yang tak memakai masker dan berkerumun.
"Makanya saya minta kepada gugus tugas, ayo kita ingatkan kembali masyarakat bahwa pandemi ini belum berkahir," kata Dian.
Baca: DIY Siapkan Shelter Tambahan untuk Pasien Covid-19
Kepala Satpol PP Jepara, Abdul Syukur, menyampaikan sampai saat ini tercatat 1.567 pelanggar protokol kesehatan. Merka diberi sanksi penyitaan kartu tanda penduduk dan edukatif.
"Patroli atau operasi penerapan protokol kesehatan, ada yang dilaksanakan oleh internal kami sendiri. Ada juga yang melibatkan pihak lain. Operasi gabungan biasa kami laksanakan dengan Polres dan TNI Polri, Dishub dan BPBD," kata Syukur.
Hari ini, operasi protokol kesehatan menyasar pasar tradisional Batealit dan Tahunan. Hasilnya, sebanyak 56 orang terjaring melanggar protokol kesehatan di pasar Batealit. Sementara di pasar Tahunan mendapati 25 orang melanggar protokol kesehatan.
"Kami akan lebih tegas lagi didalam melakukan penertiban penerapan protokol kesehatan ini. Sekali lagi kami ingin agar masyarakat semakin meningkatkan kesadarannya dalam melakukan penerapan protokol kesehatan," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)