Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun ormas Front Pembela Islam (FPI) sebagai penyelenggara kegiatan, kembali tak memenuhi panggilan polisi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes CH Pattopoi, mengatakan tidak mengetahui alasan mereka tak hadir. Ia hanya memastikan tidak ada penjadwalan ulang pemanggilan pihak FPI.
"Tidak hadir tanpa keterangan, dan tidak ada (pemanggilan ulang). Rencana besok dilakukan gelar perkara," kata Pattopoi, di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 24 November 2020.
Pada hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan kepada lima orang. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan polisi, yaitu Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RW, Puskesmas, serta satu ahli epidemologi.
Baca juga: Aksi Tolak Kunjungan Rizieq Shihab di Surabaya Ricuh
Sementara itu, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto, mengaku mendapat 37 pertanyaan. Semuanya bersifat tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Bogor dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Saya hanya menambahkan klarifikasi kegiatan acara. Kayaknya cukup (tidak akan ada pemanggilan lagi). Tadi 37 pertanyaan," kata Teguh.
Mengenai adanya dugaan pelanggaran, Teguh mengatakan masalah itu akan menjadi bahasan di Gugus Tugas. Namun, dia memastikan acara yang dihadiri Rizieq Syihab dan menimbulkan kerumunan ribuan orang tidak berizin.
"Yang jelas kami tidak memberi izin. Kalau (kepastian) melanggar itu nanti dibahas gugus tugas Kabupaten Bogor," jelas dia.
Bandung: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap para saksi terkait kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun ormas
Front Pembela Islam (FPI) sebagai penyelenggara kegiatan, kembali tak memenuhi panggilan polisi.
Direktur Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Kombes CH Pattopoi, mengatakan tidak mengetahui alasan mereka tak hadir. Ia hanya memastikan tidak ada penjadwalan ulang pemanggilan pihak FPI.
"Tidak hadir tanpa keterangan, dan tidak ada (pemanggilan ulang). Rencana besok dilakukan gelar perkara," kata Pattopoi, di Markas Polda Jawa Barat, Selasa, 24 November 2020.
Pada hari ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat telah menjadwalkan pemeriksaan kepada lima orang. Namun hanya tiga orang yang memenuhi panggilan polisi, yaitu Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Ketua RW, Puskesmas, serta satu ahli epidemologi.
Baca juga:
Aksi Tolak Kunjungan Rizieq Shihab di Surabaya Ricuh
Sementara itu, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Teguh Sugiarto, mengaku mendapat 37 pertanyaan. Semuanya bersifat tindak lanjut dari pemeriksaan terhadap Sekda Kabupaten Bogor dan Kasatpol PP Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"Saya hanya menambahkan klarifikasi kegiatan acara. Kayaknya cukup (tidak akan ada pemanggilan lagi). Tadi 37 pertanyaan," kata Teguh.
Mengenai adanya dugaan pelanggaran, Teguh mengatakan masalah itu akan menjadi bahasan di Gugus Tugas. Namun, dia memastikan acara yang dihadiri Rizieq Syihab dan menimbulkan kerumunan ribuan orang tidak berizin.
"Yang jelas kami tidak memberi izin. Kalau (kepastian) melanggar itu nanti dibahas gugus tugas Kabupaten Bogor," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)