medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan waktu enam bulan kepada penyedia jasa taksi online untuk menerapkan tarif baru. Tarif baru yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sedianya berlaku secara efektif sejak 1 Juli lalu.
“Kita awasi apakah sudah sesuai atau ada yang melanggar aturan. Kalau tiba waktunya, ada sanksi bagi yang tidak memenuhi,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel M Ilyas, di Makassar, Rabu, 26 Juli 2017.
Sesuai peraturan, tarif taksi online di Sulsel masuk wilayah II. Tarif bawah ditetapkan Rp3.700 per kilometer, sedangkan tarif atas Rp6.500 per kilometer.
Menurut Ilyas, sanksi terhadap pelanggar skema tarif telah diatur melalui Permenhub. Sanksi antara lain teguran pemutusan kerja, hingga penonaktifan aplikasi.
Peraturan taksi online, kata Ilyas, telah disosialisasikan sejak lama. Seharusnya, para penyedia jasa sudah cukup siap menerapkannya. Sedangkan pemerintah dianggap tidak boleh terkesan berlaku lunak terhadap pelanggar.
“Sebelumnya taksi online sudah dapat banyak toleransi. Sudah semestinya ditindaki sesuai aturan,” ujar Ilyas.
Kepala Bagian Sarana Perekonomian Biro Ekonomi Sulsel Binawan Bintang menyatakan pengawasan selama enam bulan bersifat pasif. Sanksi baru diterapkan setelah masa pengawasan berakhir.
Selain tarif, Pemprov Sulsel juga mengawasi aturan teknis lain terkait operasional taksi online. Di antaranya uji kir kendaraan, yang sejauh ini belum dijalankan penyedia jasa.
“Setelah urusan uji kir dan perizinan beres, baru kita lanjutkan dengan pemasangan stiker khusus. Ini kan peraturan baru, jadi memang harus mendapatkan pengawasan serius pada awalnya,” kata Binawan.
medcom.id, Makassar: Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan waktu enam bulan kepada penyedia jasa taksi online untuk menerapkan tarif baru. Tarif baru yang diatur Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sedianya berlaku secara efektif sejak 1 Juli lalu.
“Kita awasi apakah sudah sesuai atau ada yang melanggar aturan. Kalau tiba waktunya, ada sanksi bagi yang tidak memenuhi,” kata Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Sulsel M Ilyas, di Makassar, Rabu, 26 Juli 2017.
Sesuai peraturan, tarif taksi online di Sulsel masuk wilayah II. Tarif bawah ditetapkan Rp3.700 per kilometer, sedangkan tarif atas Rp6.500 per kilometer.
Menurut Ilyas, sanksi terhadap pelanggar skema tarif telah diatur melalui Permenhub. Sanksi antara lain teguran pemutusan kerja, hingga penonaktifan aplikasi.
Peraturan taksi online, kata Ilyas, telah disosialisasikan sejak lama. Seharusnya, para penyedia jasa sudah cukup siap menerapkannya. Sedangkan pemerintah dianggap tidak boleh terkesan berlaku lunak terhadap pelanggar.
“Sebelumnya taksi online sudah dapat banyak toleransi. Sudah semestinya ditindaki sesuai aturan,” ujar Ilyas.
Kepala Bagian Sarana Perekonomian Biro Ekonomi Sulsel Binawan Bintang menyatakan pengawasan selama enam bulan bersifat pasif. Sanksi baru diterapkan setelah masa pengawasan berakhir.
Selain tarif, Pemprov Sulsel juga mengawasi aturan teknis lain terkait operasional taksi online. Di antaranya uji kir kendaraan, yang sejauh ini belum dijalankan penyedia jasa.
“Setelah urusan uji kir dan perizinan beres, baru kita lanjutkan dengan pemasangan stiker khusus. Ini kan peraturan baru, jadi memang harus mendapatkan pengawasan serius pada awalnya,” kata Binawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)