Jakarta: Kedua mantan Guru Besar Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, melapor ke Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Mereka datangan untuk membicarakan temuan dugaan korupsi di lingkungan kampus.
Mereka mendatangi Balai Kota dengan membawa berkas bukti kasus korupsi yang mencapai Rp57 miliar. Berkas yang berisi data-data dan alur korupsi yang melibatkan petinggi UNS ditunjukkan kepada Gibran.
Hasan mengungkapkan rincian korupsi sebanyak Rp57 miliar sepanjang 2022 hingga 2023.
"Rinciannya, di antaranya ada Rp34 miliar, itu yang terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA (Majelis Wali Amanat) tapi dijalankan. Ini menurut kategori UU atau peraturan korupsi termasuk korupsi,” terang Hasan dikutip dari Metro Hari Ini di Metro TV, Selasa, 18 Juli 2023.
Laporan tersebut sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 26 Juni 2023. Namun, keduanya justru dibeastugaskan sebagai tenaga pendidik fungsional oleh Kemdikbudristek.
Hasan dan Tri Atmojo berharap berkas kasus korupsi yang telah mereka himpun bisa sampai ke tangan Presiden Joko Widodo. (Abdurrahman Addakhil)
Jakarta: Kedua mantan Guru Besar Universitas Sebelas Maret Solo (UNS), Hasan Fauzi dan Tri Atmojo, melapor ke Wali Kota Solo,
Gibran Rakabuming Raka. Mereka datangan untuk membicarakan temuan dugaan
korupsi di lingkungan kampus.
Mereka mendatangi Balai Kota dengan membawa berkas bukti kasus korupsi yang mencapai Rp57 miliar. Berkas yang berisi data-data dan alur korupsi yang melibatkan petinggi UNS ditunjukkan kepada Gibran.
Hasan mengungkapkan rincian korupsi sebanyak Rp57 miliar sepanjang 2022 hingga 2023.
"Rinciannya, di antaranya ada Rp34 miliar, itu yang terkait dengan anggaran yang tidak disetujui oleh MWA (Majelis Wali Amanat) tapi dijalankan. Ini menurut kategori UU atau peraturan korupsi termasuk korupsi,” terang Hasan dikutip dari
Metro Hari Ini di
Metro TV, Selasa, 18 Juli 2023.
Laporan tersebut sudah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Senin, 26 Juni 2023. Namun, keduanya justru dibeastugaskan sebagai tenaga pendidik fungsional oleh Kemdikbudristek.
Hasan dan Tri Atmojo berharap berkas kasus korupsi yang telah mereka himpun bisa sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.
(Abdurrahman Addakhil) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)