Denpasar: Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh Wangkadasih Dever terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil berinisial LGW, 26, di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung, Bali, beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Resor kota Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan pelaku sudah ditangkap tim khusus dari Polresta Denpasar bersama satuan Reskrim Polres Pasuruan di Pasuruan Jawa Timur.
"Untuk penangkapan pelaku dengan tersangka berinisial WD laki-laki asal dari Jember, Jawa Timur ini dapat kita tangkap belum sampai 24 jam di Pasuruan, Jawa Timur," kata Bambang di Denpasar, Bali, Jumat, 11 Agustus 2023.
Bambang menjelaskan pemerkosaan terhadap turis asal Negeri Samba itu dilaporkan ke Polresta pada 7 Agustus 2023. Sebelumnya sekira pukul 21:00 Wita, Sabtu, 5 Agustus 2023, korban LGW menghadiri salah satu pesta di daerah Uluwatu, Badung, Bali.
Kemudian setelah berpesta, korban yang menginap di Puri Kelapa Quest Uluwatu sekitar pukul 04:00 Wita memesan ojek online.
Setelah mendapatkan kendaraan yang dipesan, pelaku berinisial WD mendatangi korban dan hendak mengantarkan sesuai pesanan ke Puri Kelapa Quest. Namun dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan dengan melewati jalan kecil yang berbatu di di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung.
Selanjutnya, kata Bambang, sampai di Jalan Nyang Nyang, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu mengajak korban untuk turun dan menarik korban. Korban sempat melakukan perlawanan kemudian memukul dengan botol, namun pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Korban berusaha membebaskan diri dengan berlari kurang lebih lima meter, namun pelaku menangkapnya kembali. Pelaku pun melakukan aksinya kepada korban.
Kemudian sesaat setelah melakukan aksinya itu, pelaku membonceng dan mengantar korban menuju lokasi tujuan awal. Namun korban diturunkan pada jarak 100 meter sebelum vila tempat dia menginap.
"Motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksinya dikarenakan korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi dan secara tiba-tiba juga pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," ungkap Bambang.
Atas perbuatannya tersebut WD dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka yang ditemukan oleh benda tumpul.
Denpasar: Kepolisian Resor Kota Denpasar mengungkap kasus
pemerkosaan yang dilakukan oleh Wangkadasih Dever terhadap Warga Negara Asing (
WNA) asal Brazil berinisial LGW, 26, di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung,
Bali, beberapa waktu lalu.
Kepala Kepolisian Resor kota Denpasar, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan
pelaku sudah ditangkap tim khusus dari Polresta Denpasar bersama satuan Reskrim Polres Pasuruan di Pasuruan Jawa Timur.
"Untuk penangkapan pelaku dengan tersangka berinisial WD laki-laki asal dari Jember, Jawa Timur ini dapat kita tangkap belum sampai 24 jam di Pasuruan, Jawa Timur," kata Bambang di Denpasar, Bali, Jumat, 11 Agustus 2023.
Bambang menjelaskan pemerkosaan terhadap turis asal Negeri Samba itu dilaporkan ke Polresta pada 7 Agustus 2023. Sebelumnya sekira pukul 21:00 Wita, Sabtu, 5 Agustus 2023, korban LGW menghadiri salah satu pesta di daerah Uluwatu, Badung, Bali.
Kemudian setelah berpesta, korban yang menginap di Puri Kelapa Quest Uluwatu sekitar pukul 04:00 Wita memesan ojek online.
Setelah mendapatkan kendaraan yang dipesan, pelaku berinisial WD mendatangi korban dan hendak mengantarkan sesuai pesanan ke Puri Kelapa Quest. Namun dalam perjalanan pelaku mengalihkan tujuan dengan melewati jalan kecil yang berbatu di di Jalan Nyang Nyang, Kuta Selatan, Badung.
Selanjutnya, kata Bambang, sampai di Jalan Nyang Nyang, pelaku menghentikan sepeda motornya lalu mengajak korban untuk turun dan menarik korban. Korban sempat melakukan perlawanan kemudian memukul dengan botol, namun pelaku juga mengancam akan membunuh korban jika melawan.
Korban berusaha membebaskan diri dengan berlari kurang lebih lima meter, namun pelaku menangkapnya kembali. Pelaku pun melakukan aksinya kepada korban.
Kemudian sesaat setelah melakukan aksinya itu, pelaku membonceng dan mengantar korban menuju lokasi tujuan awal. Namun korban diturunkan pada jarak 100 meter sebelum vila tempat dia menginap.
"Motif dari pelaku yaitu ingin melakukan aksinya dikarenakan korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi dan secara tiba-tiba juga pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," ungkap Bambang.
Atas perbuatannya tersebut WD dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp50 juta. Penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya beberapa luka yang ditemukan oleh benda tumpul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)