Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Polri, Kompol Faizal Rachmad dalam di Mapolresta Serang Kota. Metro TV
Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Polri, Kompol Faizal Rachmad dalam di Mapolresta Serang Kota. Metro TV

Terungkap, Kades di Serang yang Tewas Disuntik Mantri Berisi Obat Bius Berlebih

MetroTV • 28 Maret 2023 17:01
Serang: Kepala Desa (kades) Curug Goong, Salamunasir yang tewas usai disuntik pertengahan Maret lalu, ternyata overdosis rocuronium. Kandungan obat bius berlebih yang disuntikkan tersangka mantri Suhendi membuat sang kades meninggal.
 
"Dari hasil pemeriksaan jenis cairan obat yang terkandung dalam darah, kemudian isi lambung serta organ empedu positif rocuronium," ungkap Kasubbid Toksikologi Forensik Puslabfor Polri, Kompol Faizal Rachmad dalam di Mapolresta Serang Kota, Selasa, 28 Maret 2023.
 
Obat bius rocuronium ini, lanjut Faizal, hanya bisa didapatkan melalui dokter spesialis bukan hanya mantri biasa. Efek samping obat tersebut bisa berupa kejang, kehilangan kesadaran bahkan mengeluarkan busa pada bagian mulut jika diberikan melebihi dosis yang ditentukan. 

"Itu cocok dengan keterangan saksi bahwa ada buih di mulut korban. Itu tanda-tanda overdosis akibat dari obat yang masuk dalam tubuh terjadi penolakan. Rocuronium harus digunakan oleh dokter spesialis, tidak boleh tenaga medis biasa, apa lagi oleh mantri itu tidak bisa." jelasnya.
 
Baca: Kades di Serang Meninggal Usai Diduga Disuntik Mantri

Faizal mengungkapkan, pemeriksaan terhadap sampel yang diambil dari tubuh korban telah dilakukan beberapa kali untuk mendapatkan hasil yang akurat, 
 
Sementara itu, Wakapolresta Serang Kota AKBP Hujra Soumena menyebutkan sebelumnya tersangka mantri Suhendi memberikan keterangan yang berbeda saat pemeriksaan. Tersangka mengaku hanya menyuntikkan Sidiadryl Diphenhydramine untuk membuat korban lemas dan jera.
 
Hasil uji laboratorium forensik ini nantinya akan menjadi pertimbangan bagi kepolisian dan tim anastesi untuk menentukan pasal yang tepat untuk pelaku.
 
"Jadi hasil uji forensik ini kemudian tindak lanjut berikutnya akan didiskusikan ke ahli anastesis dengan CC sekian kira-kira bisa menyebabkan kematian terhadap korban," terang Hujra.
 
"Dari kesimpulan itu baru kami putuskan persangkaan pidana yang tepat apakah bisa pasal 338 atau 340 terkait pembunuhan berencana," jelasnya.
 
Sebelumnya, Salamunasir, seorang Kades Curug Goong, Kabupaten Serang, Banten tewas usai disuntik cairan diduga racun oleh seorang mantri, Minggu, 12 Maret 2023. Peristiwa ini terjadi di rumah korban sekitar pukul 12:00 WIB.
 
Mulanya Salamunasir terlibat adu mulut dengan mantri Suhendi. Kemudian tersangka menusuk punggung korban dengan jarum suntik yang sudah berisi cairan. Korban sempat dibawa ke RSUD Banten namun nyawanya tak tertolong. (Narendra Wisnu Karisma)
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan