Palembang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 70 bal pakaian bekas ilegal, Kamis, 23 Maret 2023. Pakaian bekas impor itu disita dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
"Penyitaan pakaian bekas ini menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Jokowi yang melarang impor pakaian bekas," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin, Jumat, 24 Maret 2023.
Hadi mengatakan penyitaan tersebut berasal dari lima agen. Di antaranya berlokasi di Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring, Jalan Tegal Binangun, dan di Banyuasin.
“Untuk pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata dan diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Baca: Puluhan Bal Pakaian Bekas Impor Disita Polda Jabar
Pihaknya mengimbau bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas impor yang nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas impor akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini dari pantauan petugas di lapangan masih didapati mereka yang memperjualbelikan pakaian bekas ini,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Selatan (Sumsel) menyita 70 bal pakaian bekas ilegal, Kamis, 23 Maret 2023. Pakaian bekas impor itu disita dari beberapa lokasi di Kota Palembang dan Kabupaten Banyuasin.
"Penyitaan pakaian bekas ini menindaklanjuti kebijakan dari Presiden Jokowi yang melarang impor pakaian bekas," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Hadi Syaefudin, Jumat, 24 Maret 2023.
Hadi mengatakan penyitaan tersebut berasal dari lima agen. Di antaranya berlokasi di Pasar Perumnas Sako, Jalan Ki Merogan Kertapati, Kompleks TOP Amen Mulia Jakabaring, Jalan Tegal Binangun, dan di Banyuasin.
“Untuk pemilik barang dan pemilik kios yang kedapatan memperjualbelikan barang bekas impor didata dan diedukasi untuk tidak lagi menjalankan bisnis jual beli pakaian bekas impor tersebut dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Baca:
Puluhan Bal Pakaian Bekas Impor Disita Polda Jabar
Pihaknya mengimbau bagi pemilik kios ataupun penjual pakaian bekas impor yang nantinya kembali kedapatan memperjualbelikan pakaian bekas impor akan diberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Sampai saat ini dari pantauan petugas di lapangan masih didapati mereka yang memperjualbelikan pakaian bekas ini,” katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)