ilustrasi Medcom.id
ilustrasi Medcom.id

Cekik dan Banting Istri, Suami di Bekasi Jadi Tersangka

Antonio • 02 Mei 2023 20:24
Bekasi: Seorang wanita berinisial AS di Kota Bekasi menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sang suami, D pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari, mengatakan, peristiwa bermula ketika AS menolak saat diminta memegang uang D lantaran takut terpakai.
 
Selain itu, AS pun menyatakan kepada D bahwa dia tidak mau karena harus melaporkan penggunaan uang setiap menggunakannya.

"Mendengar perkataan korban (AS) saat itu pelaku tidak terima lalu terjadi cekcok," katanya di Bekasi, Selasa, 2 Mei 2023.
 
Setelah itu, D pun mencekik dan membanting AS. Lalu, mengambil gelas kaca serta mendekatkannya ke arah AS. Kemudian, D membenturkan kepalanya ke hidung AS.
 
"Akibat perbuatan tersebut bagian hidung luka memar mengeluarkan darah, bagian leher memar, dan bagian kepala sakit," ujarnya.
 
Pihak kepolisian yang menerima laporan kemudian memeriksa empat orang saksi. "Suami sudah ditetapkan tersangka," katanya.
 
Kemudian, kepada DT disangkakan Pasal 44 Ayat (4) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat bulan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan