mengatur jadwal kegiatan belajar mengajar bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dimulai pukul 06.00 pagi. Perbup ini sudah delapan tahun terlaksana.
Dalam implementasinya, Perbup ini menuai banyak kontroversi. Kebijakan Perbup tersebut bagi sebagian besar masyarakat di Kabupaten Purwakarta sangat memberatkan dan membebani khususnya orang tua dan peserta didik.
"Banyak keberatan dan kesulitan dijumpai dalam pelaksanaannya. Selain itu, indikator kecukupan juga tidak terpenuhi sebab kebijakan Perbup tersebut tidak berfokus pada mencegah dan mengatasi berbagai masalah dalam dunia pendidikan termasuk moralitas." Kata Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Agus M Yasin, Selasa, 28 Februari 2023.
Baca: Hari Pertama Masuk Sekolah Pukul 05.00, Ribuan Siswa di Kupang NTT Terlambat |
Menurut Agus, kebijakan Perbup Purwakarta Nomor 69 Tahun 2015 tentang Pendidikan Berkarakter dapat disimpulkan kebijakan tersebut masih memiliki kelemahan. Antara lain dampak kekurangan tidur pada peserta didik secara signifikan dapat berpengaruh pada prestasi akademis yang rendah, ditambah dengan banyaknya kontra dan kritikan dari masyarakat sehingga kebijakan tersebut memerlukan kajian ulang yang melibatkan pelaku pendidikan dan ahli pendidikan.
Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Sadiyah, mengatakan kendati Perbup yang dibuat saat Bupatinya Dedi Mulyadi tersebut menimbulkan pro dan kontra, namun hingga delapan tahun berjalan Perbup tersebut masih diberlakukan dan belum dicabut.
"Perbub ini belum dicabut dan belum direvisi mekanisme teknis pelaksanaannya semua masih dijalankan oleh Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan seperti apa yang tertuang dalam Perbub," kata Sadiyah.
Menurut Sadiyah semua masukan dari masyarakat sudah tampung, para orangtua akan diikutsertakan pembahasan ditingkat disdik karena pencabutan Perbup tidak bisa atas dasar keinginan pribadi tentunya, tentu harus ada kajian akademis dan sosial terkait keluhan masyarakat tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News