Jayapura: Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua, mengimbau kepada partai politik serta bakal calon legislatif tidak melakukan kampanye dini baik secara lisan maupun tertulis di tempat umum atau melalui media sosial.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan setelah seluruh bakal calon legislatif dari partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharapkan tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"KPU telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," katanya, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut Rumsarwir, sebelum masuk pada masa kampanye sebaiknya setiap bakal calon fokus dengan tahapan yang saat ini sementara berlangsung seperti pemeriksaan administrasi oleh KPU Kota Jayapura.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan legislatif dan sejauh ini belum ada ditemukan aktivitas kampanye di wilayah Kota Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pengawasan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan zonasi atau peraturan daerah dimana harus sesuai dengan estetika.
Rumsarwir menambahkan pihaknya mengajak seluruh masyarakat di daerah itu ikut mengawasi proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berlangsung.
"Sehingga diharapkan agar proses pemilu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jayapura: Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Jayapura, Papua, mengimbau kepada partai politik serta bakal calon legislatif tidak melakukan
kampanye dini baik secara lisan maupun tertulis di tempat umum atau melalui media sosial.
Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengatakan setelah seluruh bakal calon legislatif dari partai politik mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), diharapkan tidak melakukan kampanye sebelum waktunya.
"KPU telah menetapkan masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024," katanya, Selasa, 30 Mei 2023.
Menurut Rumsarwir, sebelum masuk pada masa kampanye sebaiknya setiap
bakal calon fokus dengan tahapan yang saat ini sementara berlangsung seperti pemeriksaan administrasi oleh KPU Kota Jayapura.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap proses tahapan pemilihan legislatif dan sejauh ini belum ada ditemukan aktivitas kampanye di wilayah Kota Jayapura," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam pengawasan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Jayapura untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan zonasi atau peraturan daerah dimana harus sesuai dengan estetika.
Rumsarwir menambahkan pihaknya
mengajak seluruh masyarakat di daerah itu ikut mengawasi proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang sedang berlangsung.
"Sehingga diharapkan agar proses pemilu dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)