Batang: Didiga melakukan pencabulan terhadap puluhan siswinya, seorang guru agama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Guru agama cabul, AM tidak dapat berkutik ketika ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang setelah mendapatkan laporan tindak pidana pencabulan dilakukan terhadap siswi di sekolah tersebut.
Bahkan tidak hanya satu siswi yang menjadi korban pencabulan oleh guru bertatus ASN tersebut, diperkirakan puluhan siswi telah menjadi korban aksi bejat guru yang seharusnya mendidik dan melindungi para muridnya.
"Iya tersangka sudah kami amankan setelah ada laporan," kata Kasatreskrim Polres Batang Ajun Komisaris Yorisa Prabowo di Batang, Senin, 29 Agustus 2022.
Tersangka berinitial AM tersebut, berdasarkan pemeriksaan petugas juga telah mengakui perbuatannya, bahkan diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan orang.
"Laporan resmi yang masuk sementara tujuh orang merupakan murid di sekolah itu," tambahnya.
Tersangka selain guru agama di sekolah tersebut, lanjut Yorisa Prabowo, juga pembina OSIS. Sedangkan modus pencabulan dilakukan melalui kegiatan organisasi siswa tersebut yakni dengan cara membujuk rayu korban. Sehingga ada siswa yang dilecehkan secara seksual hingga disetubuhi.
Aksi bejat guru kepada murid perempuan tersebut, ungkap Yorisa Prabowo, dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga Agustus dengan korban diperkirakan mencapai sekitar 30 orang. Selain melakukan pemeriksaan para korban juga pelaku, namun untuk siswi lain menjadi korban masih takut melapor karena masih anak-anak.
"Dalam aksinya, tersangka melakukan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut, sehingga diancam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujaf Yorisa.
Batang: Didiga melakukan
pencabulan terhadap puluhan siswinya, seorang guru agama berstatus aparatur sipil negara (ASN) di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang, Jawa Tengah ditangkap polisi.
Guru agama cabul, AM tidak dapat berkutik ketika ditangkap petugas Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang setelah mendapatkan laporan tindak
pidana pencabulan dilakukan terhadap siswi di sekolah tersebut.
Bahkan tidak hanya satu siswi yang menjadi
korban pencabulan oleh guru bertatus ASN tersebut, diperkirakan puluhan siswi telah menjadi korban aksi bejat guru yang seharusnya mendidik dan melindungi para muridnya.
"Iya tersangka sudah kami amankan setelah ada laporan," kata Kasatreskrim Polres Batang Ajun Komisaris Yorisa Prabowo di Batang, Senin, 29 Agustus 2022.
Tersangka berinitial AM tersebut, berdasarkan pemeriksaan petugas juga telah mengakui perbuatannya, bahkan diperkirakan jumlah korban mencapai puluhan orang.
"Laporan resmi yang masuk sementara tujuh orang merupakan murid di sekolah itu," tambahnya.
Tersangka selain guru agama di sekolah tersebut, lanjut Yorisa Prabowo, juga pembina OSIS. Sedangkan modus pencabulan dilakukan melalui kegiatan organisasi siswa tersebut yakni dengan cara membujuk rayu korban. Sehingga ada siswa yang dilecehkan secara seksual hingga disetubuhi.
Aksi bejat guru kepada murid perempuan tersebut, ungkap Yorisa Prabowo, dilakukan dalam kurun waktu Juni hingga Agustus dengan korban diperkirakan mencapai sekitar 30 orang. Selain melakukan pemeriksaan para korban juga pelaku, namun untuk siswi lain menjadi korban masih takut melapor karena masih anak-anak.
"Dalam aksinya, tersangka melakukan pencabulan di lingkungan sekolah tersebut, sehingga diancam UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 29 ayat 2 dengan ancaman tujuh tahun penjara," ujaf Yorisa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)