Bandar Lampung: Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Sahriwansah, mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya. Diduga, keputusan itu karena masalah hukum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Ya benar, Kepala Dinas Sosial sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya," kata Kepala BKD Kota Bandarlampung, Herliwaty, Kamis, 1 September 2022.
Ia mengatakan saat ini surat pengunduran diri Sahriwansah yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung itu telah diteruskan ke Wali Kota Bandar Lampung.
"Alasan yang bersangkutan mengundurkan diri, saya tidak tahu, biar nanti pimpinan yang menjelaskan," ujar dia.
Sementara itu Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejati terkait kasus yang menimpa DLH.
"Terkait kasus di DLH yang sedang ditangani oleh Kejati, kami tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, karena proses ini sudah dilakukan pihak kejaksaan," ucapnya.
Ia mengungkapkan Pemkot Bandarlampung akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu hasil pemeriksaan dari Kejati.
"Secara aturan, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi akan mendapatkan sanksi pemecatan. Namun, untuk saat ini dirinya masih menunggu proses hukum yang dilakukan Kejati Lampung," terang dia.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana tahun tersebut Sahriwansah merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelum menjabat Kadinsos.
Bandar Lampung: Kepala Dinas Sosial Kota Bandarlampung, Sahriwansah, mengajukan surat
pengunduran diri dari jabatannya. Diduga, keputusan itu karena masalah hukum di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
"Ya benar, Kepala Dinas Sosial sudah mengirimkan surat pengunduran diri dari jabatannya," kata Kepala BKD Kota Bandarlampung, Herliwaty, Kamis, 1 September 2022.
Ia mengatakan saat ini surat pengunduran diri Sahriwansah yang pernah menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung itu telah diteruskan ke Wali Kota Bandar Lampung.
"Alasan yang bersangkutan
mengundurkan diri, saya tidak tahu, biar nanti pimpinan yang menjelaskan," ujar dia.
Sementara itu Inspektur Kota Bandarlampung Robi Suliska Sobri mengatakan pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Kejati terkait kasus yang menimpa DLH.
"Terkait kasus di DLH yang sedang ditangani oleh Kejati, kami tidak lagi melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, karena proses ini sudah dilakukan pihak kejaksaan," ucapnya.
Ia mengungkapkan Pemkot Bandarlampung akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu hasil
pemeriksaan dari Kejati.
"Secara aturan, ASN yang terlibat tindak pidana korupsi akan mendapatkan sanksi pemecatan. Namun, untuk saat ini dirinya masih menunggu proses hukum yang dilakukan Kejati Lampung," terang dia.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung resmi menaikkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam
pemungutan retribusi sampah pada DLH Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2019, 2020 Dan 2021, dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dimana tahun tersebut Sahriwansah merupakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebelum menjabat Kadinsos.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)