Jepara: Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, akan merekrut 550 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan, mengatakan kepastian jumlah formasi itu diterima pihaknya pekan ini. Dari 550 formasi yang tersedia, sebanyak 400 formasi dialokasikan untuk peserta tes tahun lalu yang sudah lulus nilai ambang batas.
“Jadi nanti bisa langsung pemberkasan. Tapi petunjuk untuk itu (pemberkasan) belum ada," kata Oni di Jepara, Rabu, 21 September 2022.
Dia menjelaskan sisa 150 formasi mekanisme seleksi berdasarkan obeservasi kepala sekolah. Kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan BKD.
"Obesrvasi diutamakan kepada K2 (kategori 2) baru kepada GTT (guru tidak tetap) senior. Ini (GTT senior) berdasarkan lama bekerja dan usia," jelas Oni.
Dengan bertambahnya jumlah P3K, praktis mengurangi jumlah pegawai non ASN. Tapi disisi lain beban belanja pegawai pemerintah Kabupaten Jepara menjadi membengkak.
Saat ini belanja pegawai pemerintah Kabupaten Jepara mencapai 40 persen lebih dari anggaran pendepatan belanja daerah (APBD). Sementara aturan yang ada mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
"Belum ada P3K untuk belanja pegawai saja sudah lebih dari 30 persen. Daerah ini dilemma," ungkap Oni.
Jepara:
Pemerintah Kabupaten Jepara,
Jawa Tengah, akan merekrut 550 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk
guru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jepara, Oni Sulistijawan, mengatakan kepastian jumlah formasi itu diterima pihaknya pekan ini. Dari 550 formasi yang tersedia, sebanyak 400 formasi dialokasikan untuk peserta tes tahun lalu yang sudah lulus nilai ambang batas.
“Jadi nanti bisa langsung pemberkasan. Tapi petunjuk untuk itu (pemberkasan) belum ada," kata Oni di Jepara, Rabu, 21 September 2022.
Dia menjelaskan sisa 150 formasi mekanisme seleksi berdasarkan obeservasi kepala sekolah. Kemudian diverifikasi oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dan BKD.
"Obesrvasi diutamakan kepada K2 (kategori 2) baru kepada GTT (guru tidak tetap) senior. Ini (GTT senior) berdasarkan lama bekerja dan usia," jelas Oni.
Dengan bertambahnya jumlah P3K, praktis mengurangi jumlah pegawai non ASN. Tapi disisi lain beban belanja pegawai pemerintah Kabupaten Jepara menjadi membengkak.
Saat ini belanja pegawai pemerintah Kabupaten Jepara mencapai 40 persen lebih dari anggaran pendepatan belanja daerah (APBD). Sementara aturan yang ada mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
"Belum ada P3K untuk belanja pegawai saja sudah lebih dari 30 persen. Daerah ini dilemma," ungkap Oni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)