ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

UMK Kota Bekasi Direkomendasikan Naik 7,7%

Antonio • 30 November 2022 09:24
Bekasi: Upah Minimum Kota atau UMK 2023 Kota Bekasi direkomendasikan naik 7,7 persen menjadi Rp5.158.248,20. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi, Ika Indah Yarti.
 
Dia menjelaskan angka tersebut berdasarkan hasil dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kota Bekasi yang digelar kemarin.
 
"Rekomendasi UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20," kata Ika di Bekasi, Selasa, 29 November 2022.

Dirinya menyatakan rekomendasi kenaikan UMK 2023 Kota Bekasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.
 
"Secara umum Depeko telah menyelesaikan sesuai Permenaker 18 tahun 2022," ucap dia.
 
UMK Kota Bekasi 2022 merupakan yang terbesar se-Indonesia, yaitu sebesar Rp 4.816.921,17.
 
Baca: UMK Kabupaten Tangerang Direkomendasikan Naik 7,48%

Sebelumnya, UMK Kabupaten Bekasi 2022 direkomendasikan naik menjadi Rp5.137.575. Angka tersebut disepakati dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi.
 
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Edi Rochyadi, mengatakan, dalam rapat itu ditetapkan UMK Bekasi 2023 naik sebesar 7,2 persen. Keputusan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 yang perhitungannya memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. 
 
Di mana, tingkat pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut mencapai sebesar 3,65 persen. Sementara, tingkat inflasi mencapai 6,12 persen. Angka pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu mengacu pada data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan