Malang: Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengaku tak memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat kerusuhan usai pertandingan Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Pengakuan itu disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Selasa, 4 Oktober 2022.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan temuan Kompolnas tersebut masih diselidiki oleh tim investigasi Mabes Polri. Namun, ia memastikan manajer personel pengamanan yang bertugas di stadion saat kerusuhan terjadi telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Makanya masih didalami. Hasil pendalaman itu, Pak Kapolri sudah memerintahkan Pak Kapolda, sembilan manajer pengaman lapangan langsung dinonaktifkan. Saat ini masih didalami lagi," kata Dedi di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dedi menerangkan tim penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim masih terus maraton bekerja. Hingga saat ini sudah ada 29 saksi yang telah diperiksa. Rinciannya 23 orang merupakan anggota Polri yang langsung bertugas sebagai personel pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian enam saksi sisanya berasal dari panitia penyelenggara dan beberapa saksi lainnya. Untuk pemeriksaan saksi-saksi dari panitia penyelenggara akan dilanjutkan sampai dengan besok, Rabu 5 Oktober 2022.
"Propam dan Pidsus kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman 29 personel Polri, yang kemarin sudah saya sebutkan diantaranya, sembilan sudah dinonaktifkan. Ini masih terus didalami, terkait masalah pelanggaran kode etik, dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan," jelas Dedi.
Dedi menambahkan tim investigasi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Namun sejauh ini tim masih mengumpulkan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan bukti lainnya.
"Seperti petunjuk, surat dan baru nanti pada saatnya kita akan menetapkan tersangka, dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka. Inafis sama dengam Labfor, masih juga melajukan identifikasi terkait menyangkut masalah di TKP, baik di dalam maupun di luar TKP. Ini masih terus didalami dan semuanya tentunya akan menjadi bagian analisa dan juga bagian daripada pemeriksaan yang perlu didalami oleh tim sidik," ungkapnya.
Malang: Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, mengaku tak memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata saat
kerusuhan usai pertandingan
Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Pengakuan itu disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (
Kompolnas), Selasa, 4 Oktober 2022.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan temuan Kompolnas tersebut masih diselidiki oleh tim investigasi Mabes Polri. Namun, ia memastikan manajer personel pengamanan yang bertugas di stadion saat kerusuhan terjadi telah dinonaktifkan dari jabatannya.
"Makanya masih didalami. Hasil pendalaman itu, Pak Kapolri sudah memerintahkan Pak Kapolda, sembilan manajer pengaman lapangan langsung dinonaktifkan. Saat ini masih didalami lagi," kata Dedi di Mapolres Malang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dedi menerangkan tim penyidik dari Bareskrim Polri dan Polda Jatim masih terus maraton bekerja. Hingga saat ini sudah ada 29 saksi yang telah diperiksa. Rinciannya 23 orang merupakan anggota Polri yang langsung bertugas sebagai personel pengamanan di Stadion Kanjuruhan.
Kemudian enam saksi sisanya berasal dari panitia penyelenggara dan beberapa saksi lainnya. Untuk pemeriksaan saksi-saksi dari panitia penyelenggara akan dilanjutkan sampai dengan besok, Rabu 5 Oktober 2022.
"Propam dan Pidsus kembali melakukan pemeriksaan dan pendalaman 29 personel Polri, yang kemarin sudah saya sebutkan diantaranya, sembilan sudah dinonaktifkan. Ini masih terus didalami, terkait masalah pelanggaran kode etik, dalam pelaksanaan tugas pengamanan di Stadion Kanjuruhan," jelas Dedi.
Dedi menambahkan tim investigasi telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Namun sejauh ini tim masih mengumpulkan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan bukti lainnya.
"Seperti petunjuk, surat dan baru nanti pada saatnya kita akan menetapkan tersangka, dan langsung memeriksa statusnya sebagai tersangka. Inafis sama dengam Labfor, masih juga melajukan identifikasi terkait menyangkut masalah di TKP, baik di dalam maupun di luar TKP. Ini masih terus didalami dan semuanya tentunya akan menjadi bagian analisa dan juga bagian daripada pemeriksaan yang perlu didalami oleh tim sidik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DEN)