Surabaya: Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, menyebut Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris tidak belajar dari kesalahan. Pasalnya, Haris sebelumnya pernah dihukum tidak boleh beraktivitas di sepak bola.
"Harusnya belajar dari pengalaman sebelumnya, karena yang bersangkutan pernah dihukum oleh Komdis PSSI tidak boleh beraktivitas di sepak bola pada 2010," kata Erwin, usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Erwin mengaku kedatangannya ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait Abdul Haris. Polisi, lanjutnya, melakukan konfirmasi apakah Haris pernah dihukum.
"Iya apakah pernah diadili atau hukum. Dahulu dia pernah dihukum. Diminta konfirmasi. Itu di tahun 2010 oleh komdis. Saya katakan benar," ujarnya.
Waktu itu, lanjut Erwin, Abdul Haris mengajukan banding atas kasus penyuapan kepada Komdis PSSI.
"Waktu itu banding saya tidak tahu karena dulu, tapi saya dapat informasi banding. Terkait kasus soal penyuapan kepada komdis," ujarnya.
Selain itu penyidik juga menanyakan putusan Komdis untuk panpel dan security officer terkait tragedi Kanjuruhan.
"Panpel dan security officer memang ditanyakan terkait hasil sidang komdis. Klub, panitia pelaksana dan security officer sudah kami jatuhkan. Apakah banding sampai saat ini belum ada ke saya," ujarnya.
Surabaya: Ketua Komisi Disiplin PSSI, Erwin Tobing, menyebut Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris tidak belajar dari kesalahan. Pasalnya, Haris sebelumnya pernah dihukum tidak boleh
beraktivitas di sepak bola.
"Harusnya belajar dari pengalaman sebelumnya, karena yang bersangkutan pernah dihukum oleh Komdis PSSI tidak boleh beraktivitas di sepak bola pada 2010," kata Erwin, usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Erwin mengaku kedatangannya ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait Abdul Haris. Polisi, lanjutnya, melakukan konfirmasi apakah
Haris pernah dihukum.
"Iya apakah pernah diadili atau hukum. Dahulu dia pernah dihukum. Diminta konfirmasi. Itu di tahun 2010 oleh komdis. Saya katakan benar," ujarnya.
Waktu itu, lanjut Erwin, Abdul Haris mengajukan banding atas kasus penyuapan kepada Komdis PSSI.
"Waktu itu banding saya tidak tahu karena dulu, tapi saya dapat informasi banding. Terkait kasus soal penyuapan kepada komdis," ujarnya.
Selain itu penyidik juga menanyakan
putusan Komdis untuk panpel dan security officer terkait tragedi Kanjuruhan.
"Panpel dan security officer memang ditanyakan terkait hasil sidang komdis. Klub, panitia pelaksana dan security officer sudah kami jatuhkan. Apakah banding sampai saat ini belum ada ke saya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)