"Harusnya belajar dari pengalaman sebelumnya, karena yang bersangkutan pernah dihukum oleh Komdis PSSI tidak boleh beraktivitas di sepak bola pada 2010," kata Erwin, usai diperiksa sebagai saksi di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu, 12 Oktober 2022.
Erwin mengaku kedatangannya ke Polda Jatim untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi terkait Abdul Haris. Polisi, lanjutnya, melakukan konfirmasi apakah Haris pernah dihukum.
"Iya apakah pernah diadili atau hukum. Dahulu dia pernah dihukum. Diminta konfirmasi. Itu di tahun 2010 oleh komdis. Saya katakan benar," ujarnya.
| Baca juga: Rusdi Akhirnya Dievakuasi setelah 10 Hari Diam di Stadion Kanjuruhan |
Waktu itu, lanjut Erwin, Abdul Haris mengajukan banding atas kasus penyuapan kepada Komdis PSSI.
"Waktu itu banding saya tidak tahu karena dulu, tapi saya dapat informasi banding. Terkait kasus soal penyuapan kepada komdis," ujarnya.
Selain itu penyidik juga menanyakan putusan Komdis untuk panpel dan security officer terkait tragedi Kanjuruhan.
"Panpel dan security officer memang ditanyakan terkait hasil sidang komdis. Klub, panitia pelaksana dan security officer sudah kami jatuhkan. Apakah banding sampai saat ini belum ada ke saya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id