Aceh: Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, Polda Aceh, memusnahkan 304 kilogram lebih ganja kering dan 12,39 gram narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza mengatakan ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tujuh kasus dengan 11 tersangka.
"Kedua jenis narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dalam beberapa bulan terakhir. Ratusan kilogram ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar," kata AKBP Efrianza, Selasa, 13 September 2022.
Adapun narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan tersebut dari perkara dengan tersangka berinisial A dan S. Barang bukti yang disita dari keduanya berupa 108 kilogram ganja.
Kemudian, perkara dengan tersangka J dan S. Barang bukti ganja dengan berat 175 kilogram. Tersangka A dan S dengan barang bukti 8,23 gram sabu-sabu.
Baca: Pengendali 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
Selanjutnya, perkara dengan tersangka berinisial R dan T. Barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat 26 kilogram. Tersangka S dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 3,48 gram.
Berikutnya, perkara dengan tersangka berinisial S dan M. Barang bukti yang disita berupa 9,78 gram ganja, serta tersangka D dengan barang bukti 0,68 gram sabu-sabu.
"Para tersangka melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Efrianza.
Dia mengatakan pemusnahan tersebut sebagai pesan kepada semua elemen masyarakat, khususnya generasi muda agar menghindari penyalahgunaan narkoba.
"Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang sudah menjadi permasalahan serius. Narkotika dan obat terlarang merupakan kejahatan yang menjadi musuh seluruh masyarakat Indonesia," kata Efrianza.
Aceh: Kepolisian Resor (Polres) Gayo Lues, Polda Aceh, memusnahkan 304 kilogram lebih
ganja kering dan 12,39 gram narkoba jenis
sabu-sabu. Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza mengatakan ganja dan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari tujuh kasus dengan 11 tersangka.
"Kedua jenis
narkoba yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan dalam beberapa bulan terakhir. Ratusan kilogram ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar," kata AKBP Efrianza, Selasa, 13 September 2022.
Adapun narkotika dan obat terlarang yang dimusnahkan tersebut dari perkara dengan tersangka berinisial A dan S. Barang bukti yang disita dari keduanya berupa 108 kilogram ganja.
Kemudian, perkara dengan tersangka J dan S. Barang bukti ganja dengan berat 175 kilogram. Tersangka A dan S dengan barang bukti 8,23 gram sabu-sabu.
Baca:
Pengendali 75 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati
Selanjutnya, perkara dengan tersangka berinisial R dan T. Barang bukti yang diamankan berupa ganja dengan berat 26 kilogram. Tersangka S dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebesar 3,48 gram.
Berikutnya, perkara dengan tersangka berinisial S dan M. Barang bukti yang disita berupa 9,78 gram ganja, serta tersangka D dengan barang bukti 0,68 gram sabu-sabu.
"Para tersangka melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara," kata Efrianza.
Dia mengatakan pemusnahan tersebut sebagai pesan kepada semua elemen masyarakat, khususnya generasi muda agar menghindari penyalahgunaan narkoba.
"Peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang sudah menjadi permasalahan serius. Narkotika dan obat terlarang merupakan kejahatan yang menjadi musuh seluruh masyarakat Indonesia," kata Efrianza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)