Bandar Lampung: Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung meringkus dua selebgram, Selasa, 26 Juli 2022.
Kedua selebgram, yaitu Abdi Setiawan Rusli, 22, warga Bandar Lampung dengan instagram Abdiiyy dan Andreas Yudha Prasetya warga Semarang, dengan akun instagram Iyakiyok. Mereka ditangkap karena terlibat mempromosikan situs judi online.
Abdi Setiawan juga seorang youtuber yang memiliki satu juta subscriber dengan channel Bang Abdi TV mempromosikan situs judi online Jitu189, Mawar189, dan Viva Master78.
Wakapolda Lampung, Brigjen Subiyanto, mengatakan kedua tersangka mengiklankan situs judi online di instagram pribadi.
"Dengan begitu semua pengikutnya mengetahui dan dapat mengakses situs judi online di instastory," kata Subiyanto, Selasa, 26 Juli 2022.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, mengatakan kedua selebgram itu mendapatkan keuntungan hingga Rp30 juta per bulan dari promosi judi online itu.
"Dengan syarat memposting situs judi online sehari dua kali di akun instagram pribadi," katanya.
Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Mereka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," kata dia.
Bandar Lampung: Tim Subdit V Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus)
Polda Lampung meringkus dua selebgram, Selasa, 26 Juli 2022.
Kedua selebgram, yaitu Abdi Setiawan Rusli, 22, warga Bandar Lampung dengan instagram Abdiiyy dan Andreas Yudha Prasetya warga Semarang, dengan akun instagram Iyakiyok. Mereka ditangkap karena terlibat mempromosikan
situs judi online.
Abdi Setiawan juga seorang youtuber yang memiliki satu juta subscriber dengan channel Bang Abdi TV
mempromosikan situs judi online Jitu189, Mawar189, dan Viva Master78.
Wakapolda Lampung, Brigjen Subiyanto, mengatakan kedua tersangka mengiklankan situs judi online di instagram pribadi.
"Dengan begitu semua pengikutnya mengetahui dan dapat mengakses situs judi online di instastory," kata Subiyanto, Selasa, 26 Juli 2022.
Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Arie Rachman Nafarin, mengatakan kedua selebgram itu mendapatkan keuntungan hingga Rp30 juta per bulan dari promosi judi online itu.
"Dengan syarat memposting situs judi online sehari dua kali di akun instagram pribadi," katanya.
Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. "Mereka diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)