Tangerang: Polres Metro Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan gas elpiji subsidi ke nonsubsidi rumahan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak lima pelaku berinisial K, MY, H, MT, dan AM berhasil diringkus.
"Selasa (22 November 2022), sekira pukul 13.00 WIB kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji. Lima pelaku dengan peran terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 23 November 2022.
Zain menuturkan para pelaku memindahkan isi tabung gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," ujarnya.
Zain menjelaskan para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Mereka empat bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp200 juta," ucap dia.
Dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.
Zain mengimbau, agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.
"Para pelaku kini kami tahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polres Metro
Tangerang Kota membongkar praktik pengoplosan
gas elpiji subsidi ke nonsubsidi rumahan di Kampung Melayu Timur, Gang Pelor, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Sebanyak lima pelaku berinisial K, MY, H, MT, dan AM berhasil diringkus.
"Selasa (22 November 2022), sekira pukul 13.00 WIB kita berhasil mengungkap praktik curang niaga bahan bakar gas elpiji. Lima pelaku dengan peran terdiri dari pemilik atau otak pelaku, kuli angkut sampai sopir yang mengantarkan tabung-tabung untuk dijual kembali," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho, Rabu, 23 November 2022.
Zain menuturkan para pelaku memindahkan isi tabung
gas 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram dan sudah berjalan selama 4 bulan.
"Modus operandi pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram ke tabung gas elpiji 12 kilogram, mereka mengaku belajar dari YouTube dan otodidak," ujarnya.
Zain menjelaskan para pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Mereka empat bulan selama beroperasi, mereka sudah meraup untung sebesar Rp200 juta," ucap dia.
Dari hasil penggerebekan, pihaknya berhasil menyita sebanyak 135 tabung kosong 3 kilogram, 97 tabung 12 kilogram sudah diisi, 10 tabung 12 Kilogram kosong dan 18 tabung 3 kilogram masih isi, 3 selang regulator dan mobil bak terbuka untuk antar jemput sebagai barang bukti.
Zain mengimbau, agar tidak ada lagi oknum berbuat curang melakukan pengoplosan gas elpiji subsidi ke gas elpiji non subsidi, selain terancam hukuman penjara selama 6 tahun juga dapat mengakibatkan meledaknya Gas saat pengoplosan dan dapat merugikan masyarakat.
"Para pelaku kini kami tahan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)