Medan: Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menggelar vaksinasi booster kedua covid-19 bagi tenaga kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis mengatakan, pemprov menargetkan 93.508 tenaga kesehatan dapat vaksin booster kedua.
"Vaksinasi booster kedua ini penting karena nakes merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar covid-19," ujarnya, Minggu, 7 Agustus 2022.
Booster kedua ini juga untuk menekan jumlah nakes yang terinfeksi covid-19. Terlebih, imunitas vaksin booster pertama diyakini sudah menurun dalam kurun waktu enam bulan. Para nakes memerlukan vaksinasi booster kedua untuk menguatkan kembali kekebalan tubuh.
Booster kedua dibutuhkan para nakes yang bertugas di Dinas Kesehatan dan rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, di setiap kabupaten dan kota di Sumut.
Secara teknis, lanjut Ismail, jenis dan dosis vaksin booster kedua yang diberikan kepada nakes mengacu pada Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/C3632/2022 tentang Regimen Kedua (Booster ke-2) bagi SDM Kesehatan.
Jika pada vaksin booster pertama menggunakan vaksin Moderna, maka pada booster kedua juga menggunakan merek serupa. Dengan kata lain, vaksin booster kedua disesuaikan atau disamakan dengan yang booster pertama.
Adapun banyaknya dosis yang diberikan pada booster kedua adalah separuhdari booster pertama. Ismail berharap seluruh nakes di provinsinya mengikuti vaksinasi booster kedua dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 di tempat bekerja serta di tengah keluarga dan masyarakat.
Medan: Pemerintah Provinsi Sumatra Utara menggelar vaksinasi booster kedua covid-19 bagi tenaga kesehatan. Kepala Dinas Kesehatan Sumut Ismail Lubis mengatakan, pemprov menargetkan 93.508 tenaga kesehatan dapat
vaksin booster kedua.
"Vaksinasi booster kedua ini penting karena nakes merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi terpapar covid-19," ujarnya, Minggu, 7 Agustus 2022.
Booster kedua ini juga untuk menekan
jumlah nakes yang terinfeksi covid-19. Terlebih, imunitas vaksin booster pertama diyakini sudah menurun dalam kurun waktu enam bulan. Para nakes memerlukan vaksinasi booster kedua untuk menguatkan kembali kekebalan tubuh.
Booster kedua dibutuhkan para nakes yang bertugas di
Dinas Kesehatan dan rumah sakit, baik swasta maupun pemerintah, di setiap kabupaten dan kota di Sumut.
Secara teknis, lanjut Ismail, jenis dan dosis vaksin booster kedua yang diberikan kepada nakes mengacu pada Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.02.06/C3632/2022 tentang Regimen Kedua (Booster ke-2) bagi SDM Kesehatan.
Jika pada vaksin booster pertama menggunakan vaksin Moderna, maka pada booster kedua juga menggunakan merek serupa. Dengan kata lain, vaksin booster kedua disesuaikan atau disamakan dengan yang booster pertama.
Adapun banyaknya dosis yang diberikan pada booster kedua adalah separuhdari booster pertama. Ismail berharap seluruh nakes di provinsinya mengikuti vaksinasi booster kedua dan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19 di tempat bekerja serta di tengah keluarga dan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)