Bangkalan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) setempat berinisial S yang menjabat pada periode 2017-2011 yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam hal ini, tersangka juga turut menikmati aliran dana korupsi PKH di desanya,” kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dedi mengatakan dalam pemeriksaan kasus tersebut, tersangka S tidak kooperatif. Terbukti, dalam dua kali pemanggilan dirinya sebagai saksi, S tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Iya betul, untuk dipanggil sebagai saksi sudah kami lakukan sebanyak dua kali dan tersangka tidak hadir. Sedangkan, untuk pemanggilan sebagai tersangka, masih akan dijadwalkan oleh tim penyidik,” tuturnya.
Baca: Korupsi Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Dituntut Denda Rp900 Juta
Jika S nantinya tidak kooperatif dalam pemanggilan ketiga, pihaknya akan memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Masih akan kami lakukan pemanggilan, jika memang tidak hadir juga, statusnya akan jadi DPO,” imbuhnya.
Sebelumnya, istri S, yaitu SU bersama tiga orang pendamping, yakni NZ, AM, dan SI sudah diamankan Kejari Bangkalan,karena terlibat kasus tersebut. Empat orang itu berperan dalam menguasi buku tabungan penerima bantuan dan mencairkan dana untuk digunakan secara pribadi dan tidak diberikan pada penerima.
“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih,” ucap dia.
Bangkalan: Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan kembali menetapkan tersangka
kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan
Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Kelbung, Kecamatan Galis. Kali ini, mantan Kepala Desa (Kades) setempat berinisial S yang menjabat pada periode 2017-2011 yang ditetapkan menjadi tersangka.
“Dalam hal ini, tersangka juga turut menikmati aliran dana korupsi PKH di desanya,” kata Kasi Intel Kejari Bangkalan, Dedi Frangky, Kamis, 4 Agustus 2022.
Dedi mengatakan dalam pemeriksaan kasus tersebut, tersangka S tidak kooperatif. Terbukti, dalam dua kali pemanggilan dirinya sebagai saksi, S tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Iya betul, untuk dipanggil sebagai saksi sudah kami lakukan sebanyak dua kali dan tersangka tidak hadir. Sedangkan, untuk pemanggilan sebagai tersangka, masih akan dijadwalkan oleh tim penyidik,” tuturnya.
Baca:
Korupsi Dermaga Sabang, PT Nindya Karya Dituntut Denda Rp900 Juta
Jika S nantinya tidak kooperatif dalam pemanggilan ketiga, pihaknya akan memasukkan tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Masih akan kami lakukan pemanggilan, jika memang tidak hadir juga, statusnya akan jadi DPO,” imbuhnya.
Sebelumnya, istri S, yaitu SU bersama tiga orang pendamping, yakni NZ, AM, dan SI sudah diamankan Kejari Bangkalan,karena terlibat kasus tersebut. Empat orang itu berperan dalam menguasi buku tabungan penerima bantuan dan mencairkan dana untuk digunakan secara pribadi dan tidak diberikan pada penerima.
“Untuk kerugian negara diperkirakan mencapai Rp2 miliar lebih,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)