Tangerang: Polres Cilegon menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon, Banten. Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 12 Januari 2023. Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial AS, 45, terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Tindakan itu terjadi sejak Juli hingga Desember 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Kamis, 12 Januari 2023.
Nandar menuturkan pencabulan tersebut bermula saat korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamarnya.
"Setelah di kamar pelaku mencumbu korban. Kejadian tersebut (pencabulan) terus berlanjut dilakukan oleh pelaku," katanya.
Nandar menjelaskan pelaku melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya itu lantaran untuk menanggalkan kebutuhan hasratnya karena telah berpisah dengan istrinya.
"Menurut keterangan pelaku berbuat tindakan itu ke anaknya, karena telah ditinggalkan istrinya sejak Maret 2022," jelas Nandar.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Tangerang: Polres Cilegon menangkap seorang pelaku
pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon,
Banten. Ironisnya, pelaku merupakan ayah kandung korban.
"Pelaku ditangkap pada Kamis, 12 Januari 2023. Pencabulan tersebut dilakukan oleh ayah kandung sendiri berinisial AS, 45, terhadap anak kandungnya yang berusia 15 tahun. Tindakan itu terjadi sejak Juli hingga Desember 2022," ujar Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochmad Nandar, Kamis, 12 Januari 2023.
Nandar menuturkan pencabulan tersebut bermula saat korban yang sedang tertidur di kamarnya dibangunkan oleh pelaku untuk pindah ke kamarnya.
"Setelah di kamar pelaku mencumbu korban. Kejadian tersebut (pencabulan) terus berlanjut dilakukan oleh pelaku," katanya.
Nandar menjelaskan pelaku melakukan tindakan bejat terhadap anak kandungnya itu lantaran untuk menanggalkan kebutuhan hasratnya karena telah berpisah dengan istrinya.
"Menurut keterangan pelaku berbuat tindakan itu ke anaknya, karena telah ditinggalkan istrinya sejak Maret 2022," jelas Nandar.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)