Palembang: Polisi menangkap dua tersangka kasus kekerasan hingga korban tewas di Hotel Grand Daira (DG), Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatra Selatan. Kedua tersangka melempar korbannya dari lantai 5 hotel.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib mengatakan tersangka merupakan remaja pria berinisial MD, 17, dan BR, 21, warga Kota Palembang. Para tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 dan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang secara terpisah tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka, pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Masing-masing tersangka MD ditangkap polisi di kawasan Palembang, sementara BR ditangkap di Kabupaten Lahat.
"Keduanya adalah tersangka tindak kekerasan di hotel GD hingga korbannya tewas, Jumat, 2 Desember malam," katanya di Palembang, Selasa, 6 Desember 2022.
Ngajib menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, saat itu MD dan BR terlibat keributan dengan korban berinsial MNF, 26, warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa keributan itu berlangsung saat kedua tersangka memergoki korban MNF berada di dalam kamar hotel lantai lima bernomor 504 bersama saksi seorang perempuan berinisial SH, 16.
"Tersangka BG tidak terima MNF ini memesan jasa kencan terhadap SH melalui aplikasi Michat tanpa melalui dirinya, hingga terjadi keributan," kata dia.
Dalam keributan tersebut, lanjutnya, tersangka BG memukul korban di arah wajah, sementara MD memegang tangan korban, hingga posisi korban tersudut ke arah jendela yang sedang terbuka.
"Meski sempat ditahan tersangka MD, tersangka BG nekat mengangkat kaki korban keluar luar jendela hingga yang bersangkutan jatuh ke lantai dasar parkiran hotel dan tewas di tempat," ujarnya.
Berdasarkan hasil visum et revertum Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang diketahui korban MNF mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan patah tulang tangan sebelah kiri. Polisi menyita barang bukti dua unit ponsel miliki tersangka dan saksi SH, celana panjang warna coklat dan baju warna hitam milik korban MNF.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Palembang: Polisi menangkap dua tersangka
kasus kekerasan hingga korban tewas di Hotel Grand Daira (DG), Jalan Jenderal Sudirman, Palembang, Sumatra Selatan. Kedua tersangka melempar korbannya dari lantai 5 hotel.
Kapolrestabes Palembang Kombes Mohkamad Ngajib mengatakan tersangka merupakan remaja pria berinisial MD, 17, dan BR, 21, warga Kota Palembang. Para tersangka ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Ilir Timur 1 dan personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang secara terpisah tanpa perlawanan di tempat persembunyian mereka, pada Sabtu, 3 Desember 2022.
Masing-masing tersangka MD ditangkap polisi di kawasan Palembang, sementara BR ditangkap di Kabupaten Lahat.
"Keduanya adalah tersangka
tindak kekerasan di hotel GD hingga korbannya tewas, Jumat, 2 Desember malam," katanya di Palembang, Selasa, 6 Desember 2022.
Ngajib menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, saat itu MD dan BR terlibat keributan dengan korban berinsial MNF, 26, warga Dusun 2, Kelurahan Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Peristiwa keributan itu berlangsung saat kedua tersangka memergoki korban MNF berada di dalam kamar hotel lantai lima bernomor 504 bersama saksi seorang perempuan berinisial SH, 16.
"Tersangka BG tidak terima MNF ini memesan jasa kencan terhadap SH melalui aplikasi Michat tanpa melalui dirinya, hingga terjadi keributan," kata dia.
Dalam keributan tersebut, lanjutnya, tersangka BG memukul korban di arah wajah, sementara MD memegang tangan korban, hingga posisi korban tersudut ke arah jendela yang sedang terbuka.
"Meski sempat ditahan tersangka MD, tersangka BG nekat mengangkat kaki korban keluar luar jendela hingga yang bersangkutan jatuh ke lantai dasar parkiran hotel dan tewas di tempat," ujarnya.
Berdasarkan hasil
visum et revertum Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang diketahui korban MNF mengalami luka robek di bagian belakang kepala dan patah tulang tangan sebelah kiri. Polisi menyita barang bukti dua unit ponsel miliki tersangka dan saksi SH, celana panjang warna coklat dan baju warna hitam milik korban MNF.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 3e KUHP tentang tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang hingga orang meninggal dunia dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)