Maluku: Upaya pemerintah dalam penanganan kerusakan bangunan terdampak gempa bumi tektonik di Provinsi Maluku, harus dilakukan secara simultan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Makanya saya bilang teman-teman OPD agar bersama-sama bekerja secara simultan baik dari penanganan darurat, verifikasi dan validasi kerusakan, supaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku, Ismail Usemahu di Ambon, Rabu, 18 Januari 2023.
Sehingga pada saat diusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) datanya sudah benar-benar valid atau akurat. Hingga akhirnya pemerintah mengucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksinya.
Menurut dia, BPBD hanya melihatnya secara visual berdasarkan informasi OPD di lapangan. Namun, untuk menentukan tingkat kerusakan sebuah bangunan sudah ada standarnya termasuk anggaran perbaikannya.
"Misalnya, rusak ringan diganti Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta. Tetapi tingkat kerusakan ini harus dihitung oleh instansi teknis yang mengerti volume dan harga satuannya," ucap Ismail.
Sehingga dari data lapangan yang dihimpun baik kerusakan rumah penduduk mau pun fasilitas umum harus akurat. Setelah itu, kepala daerah menetapkan surat keputusan tentang kerusakan rumah maupun sarana umum.
"Sekarang masa tanggap darurat masih berlaku setelah dihitung dari tanggal 10 Januari 2023 usai gempa besar dan akan berakhir pada tanggal 23 Januari ini, jadi kita lihat dampak terhadap pengungsi," kata dia.
Setelah masa tanggap darurat berakhir, masuk ke masa transisi dan pemulihan, barulah dilakukan rehabilitasi serta rekonstruksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Maluku: Upaya pemerintah dalam penanganan kerusakan bangunan terdampak
gempa bumi tektonik di Provinsi Maluku, harus dilakukan secara simultan oleh seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
"Makanya saya bilang teman-teman OPD agar bersama-sama bekerja secara simultan baik dari penanganan darurat, verifikasi dan validasi kerusakan, supaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku, Ismail Usemahu di Ambon, Rabu, 18 Januari 2023.
Sehingga pada saat diusulkan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (
BNPB) datanya sudah benar-benar valid atau akurat. Hingga akhirnya pemerintah mengucurkan dana rehabilitasi dan rekonstruksinya.
Menurut dia, BPBD hanya melihatnya secara visual berdasarkan informasi OPD di lapangan. Namun, untuk menentukan tingkat kerusakan sebuah bangunan sudah ada standarnya termasuk anggaran perbaikannya.
"Misalnya, rusak ringan diganti Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta. Tetapi tingkat kerusakan ini harus dihitung oleh instansi teknis yang mengerti volume dan harga satuannya," ucap Ismail.
Sehingga dari data lapangan yang dihimpun baik kerusakan rumah penduduk mau pun fasilitas umum harus akurat. Setelah itu, kepala daerah menetapkan surat keputusan tentang kerusakan rumah maupun sarana umum.
"Sekarang masa tanggap darurat masih berlaku setelah dihitung dari tanggal 10 Januari 2023 usai gempa besar dan akan berakhir pada tanggal 23 Januari ini, jadi kita lihat dampak terhadap pengungsi," kata dia.
Setelah masa tanggap darurat berakhir, masuk ke masa transisi dan pemulihan, barulah dilakukan rehabilitasi serta rekonstruksi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)