Sragen: Kematian Setyorini di Sragen, Jawa Tengah, pada 28 Juni 2022, menimbulkan banyak kecurigaan dan teka-teki di benak keluarga. Pihak keluarga meminta pada kepolisian untuk membongkar makam dan mengautopsi Setyorini.
Polisi menemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban dalam autopsi. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan petunjuk peran DP, 32, dalam kematian Setyorini DP adalah anak Setyorini.
Dalam pemeriksaan, DP mengakui perbuatannya. Dia mengakui tega membunuh ibu kandungnya karena kesal selalu dinasehati untuk mencari pekerjaan.
“Sesuai dengan hasil dari autopsi, memang ada tindakan fisik yang dilakukan oleh putra korban," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sragen Piter Yanottama dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Kamis, 07 Juli 2022.
Dia memukul tangan, dada, hingga kepala korban. Saat korban tersungkur, DP tega membenturkan kepala ibunya ke lantai hingga 3 kali.
Anak korban mengaku menyesal dan sedih karena sudah menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan keji. Pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Sherviana)
Sragen: Kematian Setyorini di Sragen, Jawa Tengah, pada 28 Juni 2022, menimbulkan banyak kecurigaan dan teka-teki di benak keluarga. Pihak keluarga meminta pada kepolisian untuk membongkar makam dan mengautopsi Setyorini.
Polisi menemukan tanda kekerasan fisik pada tubuh korban dalam autopsi. Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan petunjuk peran DP, 32, dalam kematian Setyorini DP adalah anak Setyorini.
Dalam pemeriksaan, DP mengakui perbuatannya. Dia mengakui tega membunuh ibu kandungnya karena kesal selalu dinasehati untuk mencari pekerjaan.
“Sesuai dengan hasil dari autopsi, memang ada tindakan fisik yang dilakukan oleh putra korban," kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sragen Piter Yanottama dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Kamis, 07 Juli 2022.
Dia memukul tangan, dada, hingga kepala korban. Saat korban tersungkur, DP tega membenturkan kepala ibunya ke lantai hingga 3 kali.
Anak korban mengaku menyesal dan sedih karena sudah menghabisi nyawa ibu kandungnya sendiri dengan keji. Pelaku ditahan di Mapolres Sragen untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Sherviana) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)