Didik menyatakan kediaman Wahidin Halim di Jalan Haji Jiran, Pinang, Kota Tangerang, tidak masuk wilayah hukum Polda Banten.
"Secara administrasi wilayah tersebut masuk ke Provinsi Banten, namun untuk wilayah hukum masuk ke Polda Metro Jaya, bukan di kami," ujar Didik, Jumat, 27 Januari 2023.
Baca: Tudingan Settingan Teror Kobra di Rumah Wahidin Halim Pendapat Naif |
Didik menegaskan dengan demikian tindak lanjut dari peristiwa tersebut akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Untuk wilayah hukum masuk ke Polda Metro Jaya sehingga penanganannya akan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan tempat kejadian perkara," jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id